Langgar PPKM, Dua Kafe di Semarang Disegel
Bila kafe ingin kembali beroperasi managemen harus datang ke Satpol PP untuk menyelesaikan perkarannya.
Satpol PP Kota Semarang memastikan kafe Holywings dan Marabunta di Semarang disegel sementara selama satu bulan. Hal itu dilakukan karena kedua kafe tersebut melanggar batas waktu operasional di masa PPKM Level 1.
Penghentian sementara itu secara resmi dilakukan oleh Satpol PP dengan memasang stiker penyegelan dan garis police line.
"Kita segel selama satu bulan untuk memberikan efek jera. Ke dua kafe tersebut melanggar perda Wali Kota Semarang melebihi batas operasi pukul 00.00 wib," kata Kasat Pol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto, di Semarang, Rabu (27/10).
Penindakan penyegelan awal dilakukan oleh pihak Polrestabes Semarang. Sebab Satpol PP memiliki keterbatasan untuk menindak pelanggar.
"Kalau pelanggaran Perda Walikota kami harus hadir. Tapi kalau kaitan kasus di kepolisian kasus lain. Kalau masih bandel akan kita koordinasikan Dinas terkait untuk dicabut izinnya," ujarnya.
Bila kafe ingin kembali beroperasi managemen harus datang ke Satpol PP untuk menyelesaikan perkarannya.
“Mereka harus datang dengan membawa surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya,” jelasnya.
Ia pun menghimbau para pelaku usaha agar patuh aturan. Sebab, menurutnya ppkm level 1 ini sudah banyak kelonggaran. Hal ini juga demi agar tak ada lonjakan kasus covid-19.
"Ini sudah ada kelonggaran operasional sampai jam 00.00 wib. Kalau jatahnya tutup ya tutup. Jangan melebihi," pungkasnya.
Baca juga:
Pemerintah Masih Temukan Pelanggaran Protokol Kesehatan di Tempat Wisata & Restoran
Satpol PP DKI Tindak 5 Kafe dan Bar Pelanggar Prokes di Kawasan PIK
Pola Duduk Sudah Bisa 'Couple' , Begini Aturan Terbaru Masuk Bioskop di Kota Bandung
Polisi Ungkap Praktik Surat PCR Palsu di Bandara Kualanamu, Ini Faktanya
Hakim Putus Keluarga Bupati Jember Terbukti Langgar Prokes, Denda Rp10 Juta
VIDEO: Emak-Emak Teriak Setan dan Ludahi Petugas KRL saat Ditegur Tak Bermasker