LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Langgar PPKM Darurat, CEO PT Ray White Ditetapkan Tersangka

Dalam perkara ini, SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

2021-07-07 18:58:10
PPKM Darurat
Advertisement

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menetapkan CEO PT Ray White atau Lona Market Indonesia sebagai tersangka. Hal itu dilakukan lantaran yang bersangkutan terbukti bersalah karena telah memerintahkan karyawannya work from office (WFO) atau bekerja di kantor di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Padahal menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus perusahaan tersebut bukankah tergolong perusahaan esensial atau kritikal menurut aturan PPKM Darurat.

Yusri mengatakan, tersangka merupakan seorang perempuan berinisial SD. "Kita mengamankan pada saat itu lima orang. Kemudian kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan. Hasilnya kita tetapkan sebagai tersangka seorang perempuan inisialnya SD dia adalah CEO dari PT LMI ini," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (7/7/2021).

Advertisement

Dalam perkara ini, SD dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 Juncto Pasal 55 dan 56 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular. Dia terancam hukuman 1 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta lantaran dinilai menghalang-halangi penanggulangan wabah.

"Tersangka tidak ditahan karena ancamannya di bawah lima tahun," pungkasnya.

Baca juga:
Langgar Aturan PPKM Darurat, Pabrik Sepatu Nike di Garut Pekerjakan 100% Karyawan
Pasar Cipulir Ditutup Selama PPKM Darurat
Menaker Ida Minta Perusahaan Tak PHK Pegawai Saat PPKM Darurat
Menko Luhut Evaluasi PPKM Darurat: Penurunan Mobilitas Masih Belum Signifikan
PPKM Mikro di Samarinda Diperketat, Anak Usia Hingga 18 Tahun Dilarang ke Mal
PPKM Darurat Diterapkan, Mobilitas Masyarakat di Kudus Masih Tinggi
Perusahaan Non Esensial di Kelapa Gadung Ditutup karena Langgar PPKM Darurat

Advertisement
(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.