Langgar Perda, 38 Bangunan Liar di Tangerang Ditertibkan Satpol PP
Puluhan petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI diterjunkan untuk menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan irigasi Sipon, kota Tangerang hari ini. Petugas menurunkan satu alat berat untuk membantu meratakan bangunan liar warga. Tak ada perlawanan warga atas penertiban tersebut.
Puluhan petugas Satpol PP, Kepolisian dan TNI diterjunkan untuk menertibkan puluhan bangunan liar di kawasan irigasi Sipon, kota Tangerang hari ini. Petugas menurunkan satu alat berat untuk membantu meratakan bangunan liar warga. Tak ada perlawanan warga atas penertiban tersebut.
Kasat Pol PP Kota Tangerang Mumung Nurwana menjelaskan, penertiban bangunan liar merupakan bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Tangerang nomor 8 tahun 2018 terkait ketentraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat.
"Kami menegakan Perda Tibum Nomor 8 tahun 2018. Salah satu pasal 38 ayat 1 huruf C bahkan menerangkan mengenai aturan berdagang diantaranya tidak boleh di atas bahu jalan, trotoar, taman, jalur hijau, saluran air dan tempat yang bukan peruntukkannya," kata Mumung di lokasi, Rabu (30/1).
Dia menegaskan edagang yang mendirikan bangunan di atas lahan penghijauan dan pengairan ini adalah ilegal. Pihaknya berhak untuk menindak jika kedapatan melanggar aturan.
Menurutnya, pihaknya sudah berusaha mensosialisasikan perda itu. Namun, pedagang tetap saja tak mengindahkan imbauan itu. Hingga akhirnya dilakukan penertiban paksa.
Nantinya, di lokasi tempat bangunan liar berdiri akan dijadikan jalur hijau dan pedestrian untuk pejalan kaki.
"Nanti akan kami tata, supaya indah dan cantik. Ada taman dan untuk pejalan kaki," tandas Mumung.
Baca juga:
Meski Rumah Dirobohkan, Warga Kentingan Baru Solo Memilih Bertahan di Jalan
Eksekusi Tanah Kentingan Baru Solo Rusuh, Petugas Kejar Warga yang Menghalangi
Kesal Lapak Dibongkar, Tukang Sayur Lempar Pisau ke Satpol PP
Eksekusi Lahan Tol Cijago Ricuh, Warga Lempari Alat Berat
Tolak Penggusuran, Warga Jebres Belum Sepakat Nilai Ganti Rugi Lahan