Langgar kode etik, anggota Polres Tangerang dipecat tidak hormat
Kapolres Metro Tangerang enggan menjelaskan pelanggaran apa yang telah diperbuat oleh anggota yang dipecat tersebut.
Akibat melanggar etika kepolisian, anggota Polres Metro Tangerang diberhentikan tidak dengan hormat, Rabu (13/12). Upacara pemberhentian itu dilakukan di Mapolres Metro Tangerang dengan disaksikan seluruh anggota Polres Metro Tangerang.
Kapolres Metro Tangerang , Kombes Pol Harry Kurniawan menerangkan, AW yang dipecat dari korps tribrata lantaran melakukan pelanggaran etika Kepolisian.
"Yang bersangkutan dipecat karena melakukan pelanggaran, dalam bentuk tidak memenuhi kode etik Polri," terang Harry, di Mapolres Metro Tangerang, Rabu (13/12).
Harry menjelaskan bahwa penerbitan pemberhentian dengan tidak hormat ( PTDH) terhadap AW, telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang.
Namun dirinya tidak mau merinci jenis pelanggaran etik yang dilakukan pria berpangkat brigadir itu. Menurutnya, pemecatan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum di lingkungan internal. Hal itu juga bentuk antisipasi agar sikap tersebut tak menular pada anggota lainnya.
"Pemberian sanksi terhadap para anggotanya yang melanggar apalagi sampai dilakukan pemecatan atau PTDH bukanlah merupakan suatu kebanggaan bagi para pimpinan. Akan tetapi hukum harus ditegakkan agar tidak menular kepada anggota yang lainnya, karena pada dasarnya Polri sedang melakukan perubahan yang dinamakan Reformasi Mental," kata Harry.
Dalam upacara PTDH itu, seragam polisi yang dikenakan Agus Wanda dilepas langsung oleh Harry dan diganti dengan kemeja batik. Prosesi itu menandai Agus Wanda tak lagi bertugas sebagai polisi.
Baca juga:
Dirlantas Polda Metro larang anggota tinggalkan tugas saat hujan
Anggota Polres Maros yang juga anak Pamen Polri modali teman beli sabu
Polisi kumpulkan nama-nama panitia Djakarta Warehouse Project
Polisi bakal sisir pengunjung DWP 2017
Polda Metro tegaskan permintaan pengawalan harus tertulis, lisan hanya jika darurat