LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Langgar Aturan PPKM, 3 Hajatan Pernikahan di Bantul Dibubarkan Aparat

Aparat gabungan membubarkan hajatan pernikahan lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Desa Patalan, Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

2021-07-04 23:26:33
PPKM Darurat
Advertisement

Aparat gabungan membubarkan hajatan pernikahan lantaran melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang diatur dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Desa Patalan, Jetis, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan," kata Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Kabid Tramtibum) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bantul Supriyanta, Minggu (4/7). Dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan hajatan pernikahan di Desa Patalan dibubarkan aparat gabungan karena selain melanggar ketentuan waktu dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 12.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu yaitu 30 orang.

Advertisement

Selain di Patalan, aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Sriharjo, Imogiri, setelah sebelumnya juga mendapatkan aduan dari warga terkait dengan kegiatan masyarakat yang melanggar protokol kesehatan pada masa PPKM Darurat.

"Diberikan sanksi berupa pembubaran kegiatan acara hajatan karena telah melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 13.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang," katanya.

Aparat gabungan juga membubarkan hajatan pernikahan di Desa Kebonagung, Imogiri, karena melanggar ketentuan waktu yang tercantum dalam surat rekomendasi, yaitu pukul 14.00 WIB dan melanggar ketentuan maksimal jumlah tamu, yaitu 30 orang.

Advertisement

Dia mengatakan langkah pembubaran dilaksanakan dalam kegiatan Ops Gabungan Pemantauan dan Penanganan Aduan Pelanggaran Protokol Kesehatan Covid-19 yang melibatkan unsur Satpol PP, selaku Koordinator Bidang Penegakan Hukum Satgas Covid-19, bekerja sama dengan TNI dan Polri.

"Melakukan penegakan hukum berupa menghentikan, membubarkan, ataupun menutup kegiatan masyarakat dengan dasar hukum Instruksi Bupati Bantul Nomor 17 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Bantul untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19," katanya.

Dalam operasi tersebut, aparat juga membubarkan acara perlombaan burung merpati yang menyebabkan kerumunan. Warga diimbau untuk kembali ke rumah masing-masing dan tidak berkerumun.

Baca juga:
Pemerintah Diminta Jamin Sarana & Prasarana Kesehatan Masyarakat Selama PPKM Darurat
Libatkan 300 Peserta, Acara MTQ di Tangsel Tetap Digelar Meski PPKM Darurat
20 TKA China Masuk RI Saat PPKM Darurat, Pimpinan DPR Minta Pemerintah Tegas Melarang
Imbauan Anies Selama PPKM Darurat: Situasi Extraordinary, Bertahanlah di Rumah Saja
Anies Baswedan Beri Dua Opsi untuk Masyarakat Sikapi PPKM Darurat
Kapolri Instruksikan Kapolda Tindak Tegas Penimbun Alkes dan Jual Obat di Atas HET

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.