Lakukan pungli pada dua pegawai, seorang PNS ditangkap Polda Sumut
Lakukan pungli pada dua pegawai, seorang PNS ditangkap Polda Sumut. Pungli yang dilakukan PNS berinisial Arm adalah tiap pegawai yang mengajukan pinjaman harus memberikan potongan sebesar tiga persen dari jumlah pinjaman.
Polda Sumatera Utara menangkap seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan pungutan liar terhadap ASN lain di Kecamatan Medan Labuhan. Kasubbid Penerangan Masyarakat Bidang Humas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan mengatakan, penangkapan itu berawal dari laporan dua orang ASN pada Kamis (12/1) yang mengaku menjadi korban pungutan liar (pungli).
Dikutip dari Antara, Jumat (13/1), tim dari Polda Sumut langsung turun ke lapangan dan menemui dua ASN yang mengaku adanya pungli dalam proses pengajuan pinjaman di UPT Bank Sumut di Medan Labuhan. Menurut keterangan ASN bernama Zainun dan Rosmawati tersebut, setiap ASN yang mengajukan pinjaman harus memberikan potongan sebesar tiga persen dari jumlah pinjaman.
Setelah mendapatkan keterangan tersebut, tim Polda Sumut mendatangi UPT Bank Sumut Medan Labuhan dan mengamati proses pengajuan pinjaman yang dilakukan dua ASN itu.
Sesampainya di UPT Bank Sumut Medan Labuhan, dua ASN tersebut menemui pelaku yang berinisial Arm (50), warga Jalan Kutilang IV, Kelurahan Kenanga Baru, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Setelah mendapatkan uang pinjaman, kedua ASN tersebut mendatangi Arm dan melakukan pembicaraan mengenai tindak lanjut dari pinjaman yang diterima. Dalam pembicaraan itu, petugas melihat Arm melakukan penghitungan dengan kalkulator dan menunjukkan angka yang harus diserahkan oleh dua ASN tersebut.
Kemudian, kedua ASN tersebut menyerahkan amplop berwarna putih kepada Arm yang kemudian memasukkannya ke dalam tas yang disandangnya. Melihat hal itu, tim dari Polda Sumut langsung menghampiri Arm dan menyuruh membuka tas yang disandangnya untuk mengeluarkan amplop yang baru diterimanya dari kedua korban.
Dari dalam tas Arm, ditemukan dua amplop yang masing berisi uang Rp 5 juta dan Rp 3,5 juta. Setelah itu, Arm dan barang bukti ke Mapolda Sumut untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengenakan dugaan pelanggaran Pasal 11 UU 31 tahun 1991 sebagaimana diubah dengan UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.
Baca juga:
Palak 2 guru, pegawai UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan ditangkap
Urus KTP Rp 914 ribu, pegawai honorer Disduk Capil ditangkap polisi
Bupati Purwakarta minta tim saber pungli sikat calo tenaga kerja
Gubernur Aher dorong Tim Saber Pungli sasar sekolah-sekolah
Murid SMAN 13 Depok sedih tak lagi diajar Guru Dika
Begini cara Mendikbud berantas Pungli di dunia pendidikan
Wiranto sindir ada kementerian yang belum bentuk Unit Pungli