LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lakukan pungli izin limbah, seorang PNS di Sidoarjo dibekuk petugas

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah berkas surat perizinan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi W 2801 QR. Serta sejumlah uang tunai diduga dari hasil pungli senilai Rp 6,7 juta.

2017-05-14 02:00:00
Pungutan Liar
Advertisement

Tim Saber Pungli Polresta Sidoarjo menangkap seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Sidoarjo. Tersangka yang diketahui bernama Ahmad Anwar (55), Warga asal Desa Kupang, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur diduga melakukan pungutan liar, mengenai proses perizinan limbah B3, permohonan P2R, dan surat permohonan izin prinsip.

"Pelaku kami amankan pada Jumat kemarin (12/5) sore kemarin, saat berada di tempat foto copy kantornya usai salat Jumat," kata Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo, Kompol M Haris saat jumpa pers, Sabtu (13/5).

Saat ditangkap, polisi mengamankan sejumlah berkas surat perizinan, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi W 2801 QR. Serta sejumlah uang tunai diduga dari hasil pungli senilai Rp 6,7 juta.

Menurut Haris, sebagai seorang PNS seharusnya perbuatan itu tidak dilakukan, apalagi tersangka sebagai orang dalam menjanjikan bisa mempermudah dengan cara meminta imbalan uang.

"Itu jelas pungli, tidak diperbolehkan. Apalagi, pengakuan tersangka sudah 3 tahun melakukan pungli," jelas Perwira satu melati dipundak yang baru menjabat itu.

Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal 11 UU Nomor 20 tahin 2001 tentang perubahan Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca juga:
Sudah sepekan, kasus pungli di Rutan Sialang belum ada tersangka
Bongkar pungli Rutan Sialang Bungkuk, polisi lacak transaksi di bank
Langkah tegas Menkum HAM pecat karutan hingga copot Kakanwil Riau
Tim Saber Pungli telusuri praktik pungutan liar di Rutan Pekanbaru
Susanti harus bawa 'upeti' Rp 50.000 & rokok tiap jenguk ke rutan
Diduga palak Kepsek, 2 PNS Inspektorat OKI kena tangkap tangan
Dua aparat desa Kutai Timur kena OTT saber pungli, Rp 26 juta disita

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.