LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lakukan pungli, 3 PNS Dishub Sumut dibui 1 tahun

Lakukan pungli, 3 PNS Dishub Sumut dibui 1 tahun. Penangkapan ketiganya dilakukan tim dari Polrestabes Medan di jembatan timbang Dishub Sumut di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang, pada Jumat (21/10) dinihari. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang-bukti uang tunai Rp 7.103.000.

2017-02-23 14:46:28
Pungutan Liar
Advertisement

Tiga pegawai negeri sipil (PNS) Dinas Perhubungan (Dishub) Sumatera Utara (Sumut) dihukum masing-masing 1 tahun penjara serta denda masing-masing Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan. Mereka dijatuhi hukuman setelah terbukti bersalah melakukan pungutan liar (pungli) di jembatan timbang Sibolangit, Deli Serdang.

Ketiga PNS Dishub yang dihukum masing-masing Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap. Hukuman itu dijatuhkan majelis hakim yang diketuai Toto Ridarto dalam sidang terpisah di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis (23/2).

Majelis menyatakan ketiga terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 12 (e) jo Pasal 12 (a) UU No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan terhadap UU No 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 (1) ke 1 KUHP. Ketiga PNS ini terbukti menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

"Menjatuhkan hukuman selama 1 tahun penjara kepada terdakwa serta denda Rp 10 juta subsider 1 bulan kurungan," kata Hakim Toto Ridarto.

Putusan yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah dibandingkan dengan tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta agar majelis hakim menjatuhi ketiga terdakwa dengan hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 20 juta subsider 2 bulan kurungan.

Menyikapi putusan majelis hakim, JPU menyatakan menerima putusan majelis hakim. Sikap serupa disampaikan ketiga terdakwa.

Edison Purba, Hasan Basri dan Parlindungan Harahap diadili setelah tertangkap tangan melakukan pungli kepada para sopir truk rute Medan-Berastagi. Mereka kedapatan meminta uang kepada sopir agar tidak mendapat sanksi meskipun kendaraannya melanggar batas tonase.

Penangkapan ketiganya dilakukan tim dari Polrestabes Medan di Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) atau jembatan timbang Dishub Sumut di Jalan Jamin Ginting, Desa Bandar Baru, Sibolangit, Deli Serdang, pada Jumat (21/10) dinihari. Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan barang-bukti uang tunai Rp 7.103.000.

Baca juga:
Polisi tangkap tangan wanita yang lalukan pungutan liar di Kuantan
Peras pengusaha, wartawan Indramayu diciduk tim saber pungli
12 Pejabat Pemkab Sampang kena OTT suap dari pengusaha minimarket
Pungli Rp 1,5 miliar, jaksa di Kejati Jatim dihukum 4 tahun penjara
Tim saber pungli amankan 12 sipir Rutan Surabaya
Juru parkir di Pemkot Tangerang suka 'malak' pengendara
Polisi bongkar modus culas petugas karcis wisata di Bali

Advertisement
(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.