Lakukan penipuan online, 31 warga negara China di Bogor ditangkap
Kelompok itu justru mengincar warga China sebagai korban.
Sebanyak 31 Warga Negara Asing (WNA) asal China ditangkap polisi. Mereka diduga melakukan kegiatan penipuan daring atau cyber fraud.
Kepolisian yang mengendus aktivitas mereka langsung melakukan penggerebekan di Villa Duta, Jalan Kingkilaban, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor, Jawa Barat, Senin (20/6) malam. Penggerebekan diikuti juga petugas Imigrasi.
"Aktivitas ilegal itu terungkap. Di mana 31 WNA diamankan, di antaranya 22 laki-laki dan sembilan perempuan," kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus, di Bandung, Selasa (21/6).
Keberadaan mereka di Indonesia tanpa dokumen resmi. Pemeriksaan sementara, kata Yusri, para pelaku datang ke Indonesia sejak April 2016 secara perorangan. Mereka datang memang berniat menjalankan bisnis penipuan online.
"Korbannya selama ini warga Negara Tiongkok atau China," ucap Yusri.
Para pelaku ditahan di Mapolres Bogor. Barang bukti disita di rumah itu yakni 25 unit telepon rumah, satu unit mobil Toyota Fortuner hitam, satu motor Kawasaki Ninja, Handy Talkie (HT) empat unit, 34 unit ponsel.
"Modem aktif 14 unit, uang tunai sejumlah Rp 20,1 juta, pecahan mata uang Yuan sejumlah 6.956, 10 mata uang makau, 500 pecahan uang Taiwan, pecahan uang sejumlah 1.690 rupe, 590 HD, 168 RM," tuturnya.(mdk/ary)