Lagi-lagi Nazaruddin ancam beberkan Ibas terima uang haram
Nazaruddin diduga mengetahui seluk beluk proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 16 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini memanggil Muhammad Nazaruddin untuk dimintai keterangan terkait proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009. Dalam kasus ini KPK sebelumnya sudah menetapkan Made Maregawa sebagai tersangka.
Mantan bendahara umum Partai Demokrat ini tiba sekitar pukul 11.10 WIB dengan menggunakan mobil tahanan. Nazar yang mengenakan kemeja batik biru ini terlihat tidak sehat dan berjalan pelan saat menaiki tangga gedung KPK.
"Saya masih sakit," ujar Nazar singkat saat dikerumungi para pewarta, Selasa (17/3).
Namun demikian, mantan anggota Komisi III DPR ini juga sempat menyebut nama Edhi Baskoro saat dimintai keterangan terkait menerima upah sebesar US$ 200 ribu dari perusahaannya.
"Ibas akan saya buka, pasti saya buka," ucapnya singkat.
Sementara itu, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, selain Nazaruddin KPK juga akan memeriksa anak buah Nazaruddin di Grup Anugrah atau Permai Group, Clara Maureen. Clara juga akan diperiksa sebagai saksi untuk Made Meregawa.
"Yang bersangkutan juga akan diperiksa untuk tersangka MDM," tambah Priharsa.
Seperti diketahui, pemeriksaan terhadap Nazaruddin dalam kasus itu sudah ke sekian kali. Dia diduga mengetahui seluk beluk proyek pengadaan alat kesehatan senilai Rp 16 miliar itu. Pasalnya, Marisi Matondang merupakan anak buah Nazaruddin di perusahaannya Permai Grup. Nazar diduga ikut berperan dalam proses pengadaan yang merugikan uang negara sebesar Rp 7 miliar.
KPK sendiri telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini yakni, Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana Made Meregawa dan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang selaku pemenang tender. Keduanya dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Baca juga:
KPK periksa Nazaruddin terkait kasus korupsi alkes RS Udayana
Kasus TPPU Nazaruddin, KPK periksa Direktur PT Yorisda Abadi
Usut pencucian uang Nazaruddin, KPK panggil 4 pegawai BCA
Anak buah Nazaruddin berkelit soal korupsi Alkes Udayana