Usut pencucian uang Nazaruddin, KPK panggil 4 pegawai BCA
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan pengusutan kasus dugaan penerimaan hadiah dalam proyek PT Duta Graha Indah (DGI) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda yang menjerat mantan Bendahara Umum (Bendum) Partai Demokrat, M Nazaruddin.
Kali ini, penyidik KPK akan memeriksa empat pegawai Bank Central Asia (BCA), yakni pegawai Bank BCA KCP Margonda, Jhoni Effendi, pegawai Bank BCA KCP Mangga Besar Raya, Fransisca Sudarma, Kepala Bagian Prioritas Bank BCA Tbk. Kantor Cabang Utama Kuningan Jakarta, Erna Kartika, serta pimpinan Bank BCA KCP Cempaka Putih Raya, Wari Smiranastiti. Mereka dimintai keterangan untuk tersangka M Nazaruddin.
Seperti diketahui, M Nazaruddin telah menjadi terpidana dalam kasus dugaan suap Wisma Atlet SEA Games Palembang, Sumatera Selatan. Setelah ditelisik, suami Neneng Sri Wahyuni itu diduga telah melakukan pencucian uang, yakni membeli saham PT Garuda Indonesia dengan uang hasil korupsi proyek wisma atlet SEA Games 2011.
Tak hanya itu, Nazaruddin didakwa menerima suap pemenangan PT DGI berupa cek Rp 4,6 miliar. Terungkapnya dugaan TPPU Nazaruddin ini lantaran keterangan Yulianis dalam persidangan kasus dugaan suap wisma atlet.
Pada kesaksiannya, mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Yulianis memberikan pernyataan bahwa lima perusahaan di bawah kendali Permai Grup milik M Nazaruddin telah membeli saham PT Garuda Indonesia senilai Rp 300,8 miliar pada 2010.
(mdk/ren)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya