LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Lagi, Jokowi diharap minta maaf terhadap korban tragedi '65

YPKP '65 menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih & Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto

2016-08-25 14:14:52
PKI
Advertisement

Yayasan Penelitian Korban Pembunuhan (YPKP) '65 mendesak pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menindaklanjuti hasil keputusan final sidang Pengadilan Rakyat Internasional (IPT) di Den Haag. Yang mana keputusan IPT itu menyatakan Indonesia bertanggungjawab atas 10 tindakan kejahatan HAM berat yang terjadi pada 1965-1966.

Hal ini merupakan salah satu butir yang disampaikan YPKP '65 saat menemui Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Sri Adiningsih dan Anggota Wantimpres Sidarto Danusubroto, Kamis (25/8). YPKP juga meminta Presiden Jokowi mewakili negara untuk menyampaikan permintaan maaf terhadap seluruh korban tragedi 1965.

"Negara harus minta maaf kepada semua korban, keluarga korban dan para penyintas tragedi 1965. Negara perlu memberikan rehabilitasi umum, memberi ganti rugi/kompensasi secara layak dan menjamin peristiwa serupa tidak terjadi di masa yang akan datang, dengan melakukan upaya penegakan hukum bagi aktor utama yang terlibat kejahatan kemanusiaan," kata Ketua YPKP '65 Bedjo Untung di Kantor Wantimpres, Jakarta, Kamis (25/8).

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, YPKP '65 mendesak dibentuknya Komite Penyelesaian Pelanggaran HAM yang kedudukannya berada langsung di bawah kendali Presiden.

YPKP '65 juga meminta Presiden Jokowi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Rehabilitasi Umum sebagai pengganti UU-KKR yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi.

Jokowi juga diminta untuk mencabut Keppres No 28 Tahun 1975 yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung. Keppres ini disebut sebagai pijakan hukum bagi pemerintah Orde Baru dalam membuat klasifikasi tahanan politik secara melawan hukum, memberhentikan PNS, Guru dan tentara karena dugaan terlibat G30S.

"Kenapa harus dicabut? Karena ini menjadi cantolan Orde Baru untuk melakukan diskriminasi," tandasnya.

Baca juga:
Pemerintah jangan cari-cari alasan buat minta maaf ke korban 65
Tidak ada kuburan massal korban 65, alasan pemerintah tak minta maaf
Ngototnya pemerintah takkan minta maaf soal kasus '65
Kalau sidang HAM sebut Indonesia salah, Jokowi harus minta maaf
Ormas Islam minta JK hentikan rekonsiliasi 65, cukup memaafkan

Advertisement
(mdk/sho)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.