KY selidiki dugaan hakim dua Bali Nine minta suap Rp 1 M
Australia meminta Komisi Yudisial untuk melakukan penyelidikan atas dugaan suap hakim kasus yang menjerat vonis mati.
Banyaknya pro dan kontra mendekati eksekusi hukuman mati terhadap para tersangka narkotika, yang beberapa jam lagi akan melaksanakan eksekusi tersebut. Baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Salah satunya pemberitaan Pemerintah Australia meminta Komisi Yudisial untuk melakukan penyelidikan atas dugaan suap hakim kasus yang menjerat vonis mati terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukmaran.
"Komisi Yudisial benar telah menerima laporan pengaduan masyarakat terkait pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) dengan pelapor Myuran Sukumaran dan Andrew Chan dengan kuasa hukum Prof. Dr. Todung Mulya Lubis, S.H., LL.M; Leonard R.D. Arpan Aritonang , S.H. dan Doly James, S.H. Selanjutnya laporan pengaduan masyarakat tersebut diregister dengan nomor 0099/L/KY/III/2015. Dan Komisi Yudisial telah melakukan investigasi dan pemeriksaan terhadap laporan pengaduan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku. Penanganan tersebut dilakukan secara profesional, cermat, dan tanpa intervensi dari pihak manapun," demikian kutipan dari rilis Komisi Yudisial, Senin (27/4).
Komisi Yudisial menegaskan, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah keputusan hakim, termasuk menunda eksekusi pelaksanaan hukuman mati bagi terdakwa Andrew Chan dan Myuran Sukumaran. Dan KY berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif.
"Komisi Yudisial berharap Mahkamah Agung juga berperan aktif untuk menyelidiki dugaan suap terhadap hakim yang menangani perkara tersebut," jelas kutipannya.
Komisi Yudisial meminta kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, mantan pengacara terpidana mati narkoba asal Australia yang biasa disebut Duo Bali Nine menuding hakim pernah meminta uang suap senilai Rp 1 miliar buat meringankan hukuman kedua pria itu.
Pengacara bernama Muhammad Rifan yang bermukim di Bali itu menyatakan kesepakatan itu akhirnya batal lantaran hakim memberitahu dia bahwa pejabat pemerintah di Jakarta meminta Dua Bali Nine itu tetap dihukum mati.
Para hakim itu, kata Rifan, kemudian meminta uang suap lebih besar untuk meringankan hukuman Duo Bali Nine. Namun Rifan mengatakan dia tidak memiliki uang sebanyak itu.
Tuduhan dari Rifan ini diungkap oleh kantor berita Fairfax Media dan mantan jurnalis SBS peraih penghargaan Mark Davis dan dilansir koran The Sydney Morning Herald, Senin (27/4).
Rifan menuturkan dia sudah memberitahukan hal ini ke publik sambil menunggu Komisi Yudisial menyelidiki kasus yang melibatkan hakim ini.
Baca juga:
Saling serang Indonesia-Aussie akibat isu hakim Bali Nine korup
Ini 10 berita terbaik merdeka.com, Senin (27/4)
Ini lukisan terakhir terpidana mati Bali Nine yang bikin heboh
Hari ini, terpidana mati Andrew Chan menikah di Nusakambangan
Jaksa Agung tantang duo Bali Nine buktikan kabar hakim minta Rp 1 M