LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kutip Dewan Pers, Tim Anies sebut gerilyapolitik bukan jurnalistik

Kutip Dewan Pers, Tim Anies sebut gerilyapolitik bukan jurnalistik. Melalui surat nomor 265/DP/K/IV/2017 Dewan Pers menyatakan bahwa situs berita gerilyapolitik.com, tidak memenuhi syarat media pers sebagaimana ketentuan Undang-undang No 40 tahun 1999 dan Peraturan dewan pers.

2017-05-31 19:38:09
Dewan Pers
Advertisement

Tim Anies-Sandi menyebut Dewan Pers akhirnya menyatakan situs gerilyapolitik.com bukan hasil produk jurnalistik. Dengan keluarnya putusan itu, maka situs itu bisa dilaporkan ke Kementerian Informasi dan Komunikasi untuk segera ditutup.

"Langkah yang kami tempuh lumayan panjang karena untuk dapat memblokir situs tersebut adalah membuktikan bahwa gerilyapolitik.com bukan merupakan produk jurnalistik," ujar Juru Bicara Anies-Sandi, Naufal Firman Yursak di gedung Dewan Pers, Jakarat Pusat, Rabu siang (31/5).

Melalui surat nomor 265/DP/K/IV/2017 Dewan Pers menyatakan bahwa situs berita gerilyapolitik.com, tidak memenuhi syarat media pers sebagaimana ketentuan Undang-undang No 40 tahun 1999 dan Peraturan dewan pers. Firman menjelaskan ada dua hal yang mendasari keputusan Dewan Pers.

"Pertama dilihat dari segi konten berita di gerilyapolitik.com tidak berimbang dan mencampurkan opini dan fakta yang menghakimi," papar Firman. "Kedua dari segi administratif yang menyatakan gerilyapolitik.com tak memiliki badan hukum," lanjutnya.

Menurut Firman, status yang menyatakan gerilyapolitik.com bukan produk jurnalistik, merupakan peringatan agar situs berita serupa tak lagi melakukan aktifitasnya. "Hal itu dikarenakan situs-situs seperti ini mencederai dia hal pertama adalah demokrasi dan kedua tentu kode etik jurnalistik," tegasnya.

Sebelumnya, pada 18 April lalu, Tim Pemenangan Anies-Sandi melaporkan situs tersebut ke Dewan Pers. Namun dalam suratnya ke Kemenkominfo, situs itu mengaku sebagai lembaga jurnalistik dan berbadan hukum.

Baca juga:
Polda Metro buru peretas situs Kejaksaan Agung dan Dewan Pers
Laman Dewan Pers sempat diretas dengan tulisan Garuda terluka
Sambangi rumah Wakil Ketua Dewan Pers, kinerja Anies bakal dimonitor
Dewan Pers: Banyak orang mengaku punya media tapi tak berbadan hukum
Dewan Pers minta media hati-hati ambil informasi sumir di medsos
Alfian Tanjung minta maaf sebut Nezar Patria rapat PKI di Istana

(mdk/ian)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.