LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kurir narkoba, cewek cantik ini ditangkap polisi bersama 36 paket sabu

Dari keterangan tersangka sabu tersebut akan dijual menungguh perintah dari rekannya yang berada di Lapas Kerobokan dengan upah Rp 1 juta.

2018-09-27 02:01:00
Kasus Narkoba
Advertisement

Seorang wanita cantik bernama Yanti (20) berambut kemerahan lurus terurai digiring oleh kepolisian Polresta Denpasar saat menggelar rilis narkotika di Loby Mapolresta Denpasar, Rabu (26/9) sore.

Tersangka berhasil diamankan oleh polisi berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka sering mengedarkan narkotika jenis sabu. Setelah melakukan penyelidikan, tersangka Yanti berhasil diamankan oleh polisi pada Kamis (13/9) sekitar pukul 20.00 WITA, di indekosnya di Jalan Kertapura Denpasar Barat, dan ditemukan sabu sebanyak 36 paket dengan berat bersih 9,05 gram.

Wakapolresta Denpasar, AKBP Nyoman Artana, menjelaskan bahwa tertangkapnya tersangka yang kerap menggunakan atau mengedarkan sabu setelah anggota melakukan pendalaman.

Advertisement

"Barang tersebut didapatkan oleh yang bersangkutan dari dalam Lapas (Kerobokan) yang bersangkutan ditelpon oleh seseorang untuk mengambil pakaian kotor. Kemudian masuk ke dalam dan keluar membawa pakaian itu dan di dalam ternyata ada narkotika (Sabu)," ucapnya, Rabu (26/9) sore di Mapolrestas Denpasar.

Menurut Nyoman Artana, tersangka tidak mempunyai pekerjaan tetap dan dari pengakuannya baru pertama kali mengedarkan barang haram tersebut.

"Itu akan diedarkan di wilayah Kota Denpasar. Yang bersangkutan dihubungi atau punya teman di dalam (Lapas Kerobokan) berinisial G. Ini juga sedang kita dalami keberadaan yang bersangkutan dan terkait juga dengan barang-barang tersebut," jelasnya.

Advertisement

Selain itu, dari keterangan tersangka sabu tersebut akan dijual menungguh perintah dari rekannya yang berada di Lapas Kerobokan dengan upah Rp 1 juta.

"Yang bersangkutan kita kenai Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara," tutup Nyoman Artana.

Baca juga:
Disergap di pelabuhan, Polres Nunukan tangkap 5 orang bawa 5 kg sabu asal Malaysia
Edarkan sabu, Syamsiah tak berkutik ditangkap polisi di rumah
Polisi kembali tangkap pengedar sabu yang dipakai anggota DPRD NTT
Sinergitas Polres Jakbar bongkar pabrik ekstasi di Bogor harus dicontoh
Polisi tangkap pengedar yang jual sabu ke anggota DPRD Sumba Barat Daya
Pengancam ledakkan Pengadilan & Kejari Cilegon ditangkap, pelaku napi kasus narkoba

(mdk/ded)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.