Kurang duit buat nikah, pria ini nekat curi motor
Padahal JA berencana menikahi pacarnya pada tanggal 1 Maret 2015.
JA (25) harus melalui hari-harinya di balik jeruji besi. Dia adalah pelaku pencurian kendaraan bermotor yang kerap beraksi di wilayah Bandung Raya. Akibat ulahnya itulah JA juga harus mengubur dalam-dalam keinginan untuk mempersunting wanita idamannya.
JA rencananya akan menikahi pacarnya yang sudah menjalin hubungan satu tahun itu pada 1 Maret 2015 di Majalaya, Kabupaten Bandung.
"Iya enggak jadi nikahnya nanti 1 Maret. Padahal kartu undangan udah disebar ke tamu di Majalaya," kata JA di Mapolrestabes Bandung, Senin (16/2).
Motif JA melakukan pencurian sendirian lantaran duit untuk pesta nikahannya kurang. Dengan terpaksa dia melakukan aksi curanmor bersama temannya RF (24), dan SR (17). Adapun BA kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang berperan sebagai penadah.
Para tersangka ini dibekuk pada Minggu (15/2) kemarin pukul 00.30 WIB di Jalan AH Nasution Bandung. Saat itu Polsek Panyileukan tengah mengadakan giat operasi gabungan.
"Saat operasi ada pengendara yang dicurigai gerak-geriknya saat berkendara, akhirnya kita berhentikan," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol AR Yoyol.
Saat digeledah ditemukan sebuah kunci astag yang disimpan di jaket dan golok yang disimpan di pinggang JA. Akhirnya JA dan RF digelandang ke Mapolsek Panyileukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Ternyata benar pelaku ini baru saja melakukan pencurian kendaraan bermotor di kawasan Jatinangor (Kabupaten Sumedang) jenis Satria FU," tandasnya.
Hasil pengembangan, barulah SR ditangkap yang juga baru saja melancarkan aksinya di Buah Batu. "Pelaku ini memang suka melancarkan aksi di kawasan Bandung Raya," jelasnya.
JA menambahkan, sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor sejak Januari. Motor berbagai jenis itu dijual ke penadah BA di Majalaya dengan harga beragam. "Rata-rata 1 sampai Rp 1,2 juta (per unitnya)," katanya. Kini polisi masih memburu BA.
Selain tersangka diamankan barang bukti berupa kunci astag, golok, motor Satria FU, dan Yamaha Mio Soul hasil kejahatan.
Para tersangka kini meringkuk di ruang tahanan Mapolrestabes Bandung. Mereka dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Adapun ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
Baca juga:
'Ngiler' sepatu dan pakaian mewah, tukang becak nyambi curanmor
Kapolresta Banda Aceh perintahkan tembak di tempat pelaku curanmor
Baku tembak dengan polisi, 1 begal sadis tewas & 3 kawannya dibekuk
Terbesar sejagat, peretas curi USD 1 miliar dari bank seluruh dunia
Tak punya duit buat beli rokok, dua pemuda nekat nyolong di masjid