Kukuh Setnov sakit, kuasa hukum minta diperiksa dokter di luar KPK
Kukuh Setnov sakit, kuasa hukum minta diperiksa dokter di luar KPK. Pihak kuasa hukum meyakini Setya Novanto sehingga tak merespons baik pertanyaan majelis hakim. Menurut kuasa hukum Maqdir Ismail, pihaknya pernah menyurati KPK soal kesehatan Setya Novanto.
Terdakwa Setya Novanto berkali-kali tak merespons pertanyaan ketua majelis hakim persidangan kasus korupsi e-KTP. Setya Novanto tak merespons baik ketika ketua majelis hakim Yanto menanyakan nama hingga kesehatan ketua nonaktif DPR tersebut.
Pihak kuasa hukum meyakini Setya Novanto sehingga tak merespons baik pertanyaan majelis hakim. Menurut kuasa hukum Maqdir Ismail, pihaknya pernah menyurati KPK soal kesehatan Setya Novanto.
"Menurut hemat kami sangat patuh dan sangat layak kalau saudara ini diperiksa oleh rumah sakit yang lain," kata Maqdir saat menjawab pertanyaan hakim Yanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Maqdir mengatakan, sebelum hingga ditahan pihaknya telah meminta agar kliennya diperiksa dokter luar KPK. Namun permintaan itu tak direspons pihak lembaga antirasuah.
"Dua hari lalu kami sudah mengajukan agar saudara ini diperiksa di rumah sakit angkatan darat akan tetapi kami tidak mendapat respons," kata Maqdir.
Sementara Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menegaskan kondisi kesehatan terdakwa Setya Novanto sehat dan layak untuk dihadirkan pada proses persidangan perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. JPU meyakini kondisi Setya Novanto sehat setelah menjalani pemeriksaan seorang dokter termasuk tiga ahli penyakit dalam.
Baca juga:
KPK akan putar rekaman sidang dakwaan Setnov di PN Jaksel
Jaksa KPK sebut Setya Novanto sedang lakukan kebohongan
Sebelum bersidang, Novanto ngeluh ke dokter alami diare hingga 20 kali ke toilet
Hadiri sidang perdana Setya Novanto, istri tampak sedih
Kuasa Hukum nilai sidang perkara Setya Novanto terburu-buru
Memakai rompi KPK, Setya Novanto hadiri sidang perdana e-KTP
70 Personel polisi kawal sidang perdana Setnov di Pengadilan Tipikor