Kuasa Hukum nilai sidang perkara Setya Novanto terburu-buru
Merdeka.com - Sidang perdana terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto digelar hari ini. Namun, kehadiran ketua nonaktif DPR tersebut diragukan kehadirannya pada persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sekali lagi untuk itu kewenangan dokter dan Pak Nov (Setya Novanto) yang punya kondisi," ujar Firman Wijaya, kuasa hukum Setya Novanto di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).
Menurut dia, persidangan pokok perkara Setya Novanto terkesan terburu-buru. Sebab, Firman menilai KPK terkesan mengejar target melimpahkan berkas perkara agar proses praperadilan Setya Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, gugur.
Apalagi, imbuhnya, praperadilan sudah ditentukan lama persidangannya. "Kan praperadilan sudah menetapkan 7 hari kenapa kita enggak hormati," tukasnya.
"Yah kenapa harus buru-buru, natural judicial proses itu penting. Proses yang normal itu ada keseimbangan antara prosedural dan aspek substansialnya," tandasnya.
Sementara itu, pantauan merdeka.com Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah dijaga ketat oleh keamanan. Sidang digelar di ruang Koesoma Atmadja I.
Setya Novanto belum nampak terlihat dalam pengadilan. Namun keterangan dari petugas pengadilan, ketua umum nonaktif Golkar itu tengah menuju pengadilan.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya