LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kubu Prabowo laporkan Wiranto ke Mabes Polri

Wiranto dilaporkan karena pernyataannya dianggap fitnah dan menyebarkan pernyataan palsu.

2014-06-25 13:03:05
wiranto
Advertisement

Hari ini Ketua advokasi hukum Prabowo - Hatta, Habiburokhman bersama tim melaporkan Ketua Umum Partai Hanura Wiranto ke Mabes Polri. Wiranto dilaporkan karena pernyataannya dianggap fitnah dan menyebarkan pernyataan palsu tentang Prabowo Subianto.

"Pernyataan tersebut ada delik hukum fitnah dan pemberitahuan palsu seperti yang diatur pasal 310 dan 317 KUHP karena tidak didasari bukti sama sekali," ujar Habiburokhman di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (25/6).

Untuk melengkapi laporan, Habiburokhman mengaku tengah menyiapkan segala sesuatunya. Sampai saat ini laporan masih diproses.

"Masih tahapan diskusi sedang proses membuat laporan. Bukti kita sudah ada dan keterangan saksi dari mantan Danpuspom Mayjen (Purn) Djasri Marin yang menyatakan Prabowo bukan inisiator," sambung dia.

Pihaknya mendesak agar Mabes Polri cepat menanggapi kasus ini dengan memanggil Wiranto sebelum tanggal 9 Juli 2014.

Sebelumnya mantan Menhankam/Panglima ABRI ini angkat bicara soal surat rekomendasi Dewan Kehormatan Perwira (DKP) yang merekomendasikan pemberhentian Letjen Prabowo Subianto dari dinas militer pada 1998 lalu. Wiranto menjelaskan soal polemik Prabowo diberhentikan secara terhormat atau tidak.

Menurutnya, seorang prajurit berhenti dari dinas militer ada dua jenis, yakni secara terhormat atau tidak terhormat. "Diberhentikan dengan hormat karena sudah habis masa dinasnya karena cacat akibat operasi, karena sakit jadi tidak bisa melanjutkan tugas, atau karena permintaan sendiri dan diizinkan atasannya," kata Wiranto.

Baca juga:
Mantan Danpuspom ungkap cara usut penculikan aktivis 1998
Konsolidasi keluarga korban pelanggaran HAM di Gedung Joang 45
Mantan Danpuspom: Prabowo tak dibawa ke Mahmil karena Soeharto
Eks Danpuspom: Tim Mawar akui diperintah Prabowo culik aktivis
Keluarga orang hilang nilai Prabowo tak layak jadi presiden

(mdk/has)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.