LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi

Kuasa hukum sebut vonis bebas Alfian Tanjung bukti perbuatan kriminalisasi. Kuasa hukum Alfian, Munarman mengatakan, tindakan kliennya tersebut dengan membagikan atau mengunggah artikel mengenai PKI hanyalah sebagai peringatan sekaligus kewaspadaan terhadap masyarakat akan bangkitnya kembali komunisme di Indonesia.

2018-05-30 12:26:06
Alfian Tanjung
Advertisement

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan vonis bebas terhadap Alfian Tanjung, terdakwa ujaran kebencian. Alfian Tanjung divonis bebas lantaran dinilai tidak masuk dalam ranah pidana.

Kuasa hukum Alfian, Munarman mengatakan, tindakan kliennya tersebut dengan membagikan atau mengunggah artikel mengenai PKI hanyalah sebagai peringatan sekaligus kewaspadaan terhadap masyarakat akan bangkitnya kembali komunisme di Indonesia.

"Jadi sama sekali bukan perbuatan pidana. Ini lah yang disebut perbuatan kriminalisasi. Yang dilakukan Alfian Tanjung adalah mengingatkan masyarakat, mengingatkan negara ini dari bahaya laten komunisme," ujar Munarman usai pembacaan vonis majelis hakim, Rabu (30/5).

Advertisement

Divonis bebas dari segala pidana, Munarman mengharapkan agar tim Jaksa Penuntut Umum tidak melakukan upaya langkah hukum selanjutnya, banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Kendati harapan tersebut tidak tercapai, Munarman mengatakan pihaknya siap menghadapi banding Jaksa Penuntut Umum.

"Pimpinan lapangannya ini tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila jaksa banding, tapi kita berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," tukasnya.

Diketahui, sebelum majelis hakim memutuskan bebas terhadap Alfian, Jaksa Penuntut Umum menuntut 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta. Ia dianggap bersalah telah menebar ujaran kebencian melalui akun twitternya mengenai kader PDIP sebagian besar adalah PKI.

Advertisement

Ia dituntut melanggar Pasal 29 ayat 2 undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Baca juga:
Didakwa ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis bebas
Lewat secarik surat, Alfian Tanjung tegaskan kasusnya pesanan dan rekayasa
Polda Metro: Alfian Tandjung sudah bebas, malah diulang lagi
Jelang sidang putusan Alfian Tanjung, PN Surabaya dijaga ketat polisi
Terbukti lakukan ujaran kebencian, Alfian Tanjung divonis 2 tahun penjara
Sekjen PDIP: Jadi anggota partai lain saja kami pecat, apalagi PKI
Sidang Alfian Tanjung, Sekjen sebut PDIP tak pernah nafsu penjarakan orang

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.