LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa Hukum Persoalkan Penetapan Tersangka Bahar Smith

Di sisi lain, Ichwan menyampaikan jika selama jalannya proses penyelidikan di Polda Jawa Barat, Bahar disebut telah berperilaku kooperatif, dimana langsung memenuhi panggilan pertama kepolisian sebagai saksi.

2022-01-04 16:45:06
Habib Bahar
Advertisement

Tim Kuasa Hukum Habib Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta mempersoalkan terkait proses hukum yang begitu cepat dilakukan penyidik terhadap kliennya yang dalam waktu singkat telah menetapkan sebagai tersangka sampai ditahan.

"Bahwa proses hukum superkilat yang hanya membutuhkan waktu 17 hari saja dari pelaporan hingga pemeriksaan yang berujung penahanan," kata Ichwan dalam keterangannya, Selasa (4/1).

Oleh karena itu, dia merasa jika apa yang dihadapi Bahar saat ini telah mengindikasikan adanya pelanggaran asas equality before the law atau kesamaan di hadapan hukum. Di sisi lain, Ichwan menyampaikan jika selama jalannya proses penyelidikan di Polda Jawa Barat, Bahar disebut telah berperilaku kooperatif, dimana langsung memenuhi panggilan pertama kepolisian sebagai saksi.

Advertisement

Baca juga:
Polisi Ungkap Alasan Tahan Bahar Smith Usai Jadi Tersangka Penyebaran Berita Bohong
Polisi Tetapkan Bahar Smith dan Pengunggah Video Ceramah Sebagai Tersangka

Akan tetapi Bahar, lanjut dia, malah langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Padahal berdasarkan ketentuan KUHAP menyatakan alasan penahanan didasarkan atas kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana,

"Bila dihubungkan dengan sikap kooperatif HBS maka alasan penahanan sama sekali tidak beralasan hukum," sebutnya.

Advertisement

Sebelumnya polisi menetapkan penceramah Habib Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks terkait isi ceramahnya di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar pada 11 Desember 2021

Selain Bahar Smith, polisi juga menetapkan pengunggah video ceramah pemilik pondok pesantren Tajul Alawiyyin itu berinisial TR sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

"Dengan demikian penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," kata Dirkrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arif Rachman di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Senin (3/1) malam. Dikutip Antara.

Bahar dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

Adapun dalam kasus ini, sebelumnya Habib Bahar telah dilaporkan pada 17 Desember 2021 di Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial TNA berdasarkan laporan kepolisian nomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jawa Barat, sesuai dengan tempat kejadian.

Baca juga:
DPR Ingatkan Polisi Tak Pandang Bulu Proses Kasus Bahar bin Smith & Husin Alwi
Diperiksa Polda Jabar, Bahar bin Smith Berstatus Saksi
Sosok Brigjen Achmad Fauzi, Hadapi Bahar bin Smith Karena Bela Jenderal Dudung
Karier Cemerlang Brigjen A Fauzi, Danrem Darah Kopassus Debat dengan Bahar Smith
Temui Bahar bin Smith, Brigjen Achmad Fauzi Bela Jenderal Dudung Tanpa Perintah

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.