LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa Hukum Jokowi Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo

Kuasa Hukum Jokowi Yakin MK Tolak Permohonan Prabowo. Wayan berpandangan, putusan sembilan hakim majelis nantinya akan bulat satu suara. Dia menilai tidak akan ada disenting opinion yang diutarakan hakim majelis.

2019-06-27 10:01:40
Sidang Sengketa Pemilu
Advertisement

Anggota Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, I Wayan Sudirta mengatakan yakin majelis Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam sidang sengketa hasil Pemilu Presiden 2010. Menurutnya tidak ada bukti yang memperkuat dalil permohonan dapat dibuktikan di persidangan secara gamblang.

Diketahui, MK akan memutus sidang sengketa Pilpres hari ini. "Saya yakin pasti ditolak, tidak ada cara lain kecuali mentaati keputusan sebagai penganut negara hukum yang benar," kata Wayan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).

Wayan berpandangan, putusan sembilan hakim majelis nantinya akan bulat satu suara. Dia menilai tidak akan ada disenting opinion yang diutarakan hakim majelis.

Advertisement

"Saya tidak melihat tanda-tanda itu, walau memang hakim berhak. Kalau pun ada itu sangat lemah, dengan bukti apa disenting itu," jelas Wayan.

Keyakinan ditolaknya putusan pemohon, lanjut Wayan, diperkuat dengan hasil putusan Mahkamah Agung yang diputus 26 Juni 2019. Menurut mantan pengacara Ahok ini, keputusan MA merupakan benang merah walau antar mahkamah tak boleh ada keterikatan.

"MK tak boleh terikat pada putusan pengadilan lainnya tetapi naluri hakim itu benang merah, jadi saya yakin tak jauh dari itu," Wayan menandasi.

Advertisement

Reporter: Muhammad Radityo
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
13 Personel Amankan Sidang MK, Polisi Pastikan Tak Ada Senjata Api
Massa Pengawal Sidang Putusan MK Sudah Penuhi Kawasan Patung Kuda
Tiga Pilihan MK saat Memutuskan Sengketa Pilpres yang Digugat Prabowo-Sandi
Ada Putusan Sidang di MK, Transjakarta Lakukan Sejumlah Pengalihan Rute
Mahkamah Agung Tolak Gugatan Pilpres BPN Prabowo, Ini Penjelasannya

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.