Kuasa hukum Jessica yakin tak ada pembunuhan dalam kematian Mirna
Terlebih Otto menilai hasil pemeriksaan tim Puslabfor Mabes Polri membuktikan dalam tubuh Mirna tidak terdapat sianida.
Ketua tim penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan mengaku pasrah dan menyerahkan nasib kliennya pada majelis hakim. Karena, menurut dia, hakim lah yang memutuskan Jessica bersalah atau tidak dalam kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
"Kalau itu hakim yang tahu, saya tidak bisa menduga-duga. Saya hanya bisa berdoa saja dan enggak bisa memprediksikan soal itu," kata Otto di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, (14 /9).
Sebagai penasihat hukum dirinya tetap yakin terdakwa Jessica tidak terbukti bersalah atas kematian Wayan Mirna Salihin.
"Berarti kalau sianida tidak ada di tubuh korban di 70 menit itu maka berarti tidak ada pembunuhan, kalau tidak ada pembunuhan berarti tidak ada kasus. Kalau tidak ada maka kasus tidak menjadi alasan untuk menjadikan Jessica sebagai terdakwa," terangnya.
Terlebih Otto menilai hasil pemeriksaan tim Puslabfor Mabes Polri membuktikan dalam tubuh Mirna tidak terdapat sianida.
"Fakta 70 menit setelah meninggalnya Mirna, telah terbukti dari labfor hasilnya adalah negatif sianida. Saya kira mereka tidak P21 perkara ini. Ini keliru karena di kesimpulan Labfor Polri ada tujuh bukti diperiksa di BB1 sampai BB7, tapi di kesimpulannya BB3 dan BB4 tidak dikomentari dan tidak dilaporkan, sehingga kita menjadi sesat juga," paparnya.
Baca juga:
Ahli kubu Jessica sebut kematian Mirna terlalu cepat disimpulkan
JPU tolak anggapan kubu Jessica bukti kasus Mirna tak kuat
Perang argumen saksi ahli Jessica dan Mirna di persidangan
7 Kontes kecantikan paling nyeleneh yang pernah diselenggarakan
Ini yang terjadi jika kamu tidur saat rambut masih basah!
[Video] Gaya keren robot Google berdiri pakai 1 kaki