LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kuasa Hukum: Buni Yani tidak pernah mengedit video Ahok

Kuasa Hukum: Buni Yani tidak pernah mengedit video Ahok. Polemik pengunggahan potongan video Ahok yang diduga telah menistakan agama telah menyeret nama Buni Yani, dosen London School of Public Relations (LSPR). Akibat dari unggahan itu, Buni di-bully, diancam dan diteror sejumlah orang.

2016-11-07 12:51:42
Jakarta
Advertisement

Polemik pengunggahan potongan video Ahok yang diduga telah menistakan agama telah menyeret nama Buni Yani, dosen London School of Public Relations (LSPR). Akibat dari unggahan itu, Buni di-bully, diancam dan diteror sejumlah orang.

Kuasa Hukum Buni Yani, Aldwin Rahadian menyatakan kecewa dengan ucapan Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Pol Boy Rafli Amar yang menyebut Buni berpotensi sebagai tersangka telah menyalahi kewenangannya.

"Saya ingin sampaikan bahwa pertama Buni Yani ini tidak pernah mengedit atau mengotak atik video yang selama ini viral, yang selama ini di dalamnya tentang Pak Ahok yang menurut MUI telah menistakan agama," ujar Aldwin di Gedung Wisma Kodel, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (7/11).

Atas alasan itu, Aldwin menyatakan akan mensomasi setiap media yang memberitakan potongan video diskusi Indonesia Lawyer Club, di mana di dalamnya terdapat bunyi pengakuan kesalahan Buni terhadap video tersebut. Dia pun menyebut salah satu media nasional.

"Saya tegaskan sekali lagi, Buni yani tidak pernah memotong video. Luar biasa yang digiring terhadap Buni Yani, sudah memotong video mengotak atik dan mengedit video. Jelas keterangan Bareskrim sendiri bahwa tidak ada video yang diedit," lanjutnya.

Sebelumnya, pengunggah pertama video dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur non-aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, Buni Yani mengakui ada kesalahan saat mentranskrip kata-kata Ahok. Kesalahan yang dimaksud adalah tidak adanya kata 'pakai'.

Pengakuan ini dikatakan langsung oleh Buni Yani saat menjadi pembicara dalam acara 'Indonesia Lawyer Club', yang disiarkan tvOne pada 11 Oktober lalu. Meski begitu, dia membantah tudingan sebagai pihak yang melakukan pengeditan foto.

"Mungkin karena saya tidak menggunakan earphone. Jadi mungkin itu enggak ketranskrip. Tapi tadi saya lihat ada kata 'pakai' (dalam video yang ditampilkan tvOne), saya mengakui kesalahan saya sekarang. Di transkrip saya mengatakan dibohongi pakai surat Al Maidah," kata Buni.

Meski mengaku salah, Buni meyakini masih terdapat unsur sensitif dalam video tersebut. Sebab, ada kalimat yang seharusnya tidak diucapkan oleh seorang pejabat publik.

"Meskipun saya mengakui kesalahan saya, persoalan kata 'pakai', secara semantik bahwa tetap di sana ada unsur yang sensitif yang mestinya tidak diucapkan oleh pejabat publik," lanjutnya.

Baca juga:
Polisi dalami pemenggalan video Ahok soal Surah Al Maidah 51
Presiden harus keluarkan Perppu jika gelar perkara Ahok secara live
Demokrat sebut gelar perkara live kasus Ahok langgar prinsip hukum
Pakar hukum: Kasus Ahok sensitif, gelar perkara jangan terbuka
Ini alasan Bareskrim periksa Ahok di Mabes Polri

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.