Demokrat sebut gelar perkara live kasus Ahok langgar prinsip hukum
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan gelar perkara kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, dilakukan terbuka. Tujuannya, untuk menghindari prasangka buruk dari publik.
Terhadap wacana Jokowi tersebut, Wakil Ketua Komisi III DPR, Benny K Harman menegaskan, proses gelar perkara tidak boleh dilakukan secara terbuka. Jika gelar perkara dibuka, Benny menilai Polri telah melanggar prinsip hukum.
"Itu pelanggaran prinsip hukum. Kasih tahu kapolri itu," kata Benny saat dihubungi Senin (7/11).
Benny mengingatkan, proses hukum yang boleh dibuka ke publik hanya sidang di pengadilan. Dia menilai, andai gelar perkara dibuka, sama saja memberikan kesempatan kepada publik untuk mengadili Ahok.
"Artinya polisi telah mengambil alih kewenangan hakim di pengadilan. sama saja dengan mengadili," jelasnya.
"Sama dengan rakyat yang mengadili Ahok. Dan kalau ini yang terjadi potensi disintegrasi bangsa akan terjadi. Jadi jangan pernah dilakukan terbuka," sambung dia.
Politisi Demokrat ini meminta kepada Presiden untuk tidak mengintervensi proses hukum kasus Ahok. Sebab berakibat terjadinya disintegrasi sosial di masyarakat sekaligus bisa berdampak buruk pada Ahok.
"Presiden jangan mengintervensi kepolisian. Publik juga harus tahan diri. Jangan pengadilan rakyat. Kasihan Ahok nanti," tutupnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya