LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KSPI Sebut 50 Ribu Buruh Peringati May Day, Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut

Saiq Iqbal berharap aparat serta Satgas Covid-19 tidak melarang setiap aksi buruh, baik yang di Jakarta maupun di sejumlah daerah selama itu menaati protokol kesehatan.

2021-05-01 08:16:21
Hari Buruh Nasional
Advertisement

Sebanyak 50 ribu buruh dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) akan memperingati hari buruh internasional atau may day, hari ini.

Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan puluhan ribu buruh itu akan melakukan aksi di sejumlah daerah di Tanah Air. Tidak terpusat di Jakarta.

"KSPI bersama gerakan buruh lain dan gerakan mahasiswa akan melakukan aksi besar-besaran dalam May Day. 50 Ribu buruh di 24 provinsi, lebih dari 200 kabupaten/kota dan 3 ribuan pabrikan akan bergabung dalam aksi May Day ini," ujar Iqbal dalam sebuah video kepada Liputan6.com, Sabtu (1/5).

Advertisement

Iqbal menjelaskan, untuk aksi di tingkat nasional peringatan May Day akan dipusatkan di depan Istana Negara serta Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.

Sebelum menggelar aksi, kata Iqbal, pihaknya melakukan koordinasi dengan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 dan aparat keamanan. Hal ini supaya aksi tetap mematuhi protokol pencegahan penularan Covid-19.

"Bila perlu kami akan menunjukkan rapid test antigen. (Akan) memakai masker, handsanitaizer dan menjaga jarak," ucapnya.

Advertisement

Ia berharap aparat serta Satgas Covid-19 tidak melarang setiap aksi buruh, baik yang di Jakarta maupun di sejumlah daerah selama itu menaati protokol kesehatan.

Tuntut Pencabutan UU Cipta Kerja

Akan ada sejumlah tuntutan yang bakal disuarakan dalam aksi May Day tahun ini. Namun yang utama, kata Iqbal, adalah tuntutan untuk mencabut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau lazim disebut Omnibuslaw.

"Batalkan UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya klaster ketenagakerjaan. Kami meminta hakim MK memperkenankan uji materiil dan uji formil terhadap UU Cipta Kerja tersebut," jelas Said Iqbal.

Reporter: Yopi Makdori
Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Polisi Ancam Bubarkan Aksi Buruh Melanggar Protokol Kesehatan saat Peringati May Day
Kasus Covid-19 Naik Lagi, Buruh Riau Diminta Peringati May Day Secara Sederhana
Menaker Ida Minta Pekerja Patuhi Protokol Kesehatan saat Peringati May Day
Menaker Imbau Pekerja Ikuti Protokol Kesehatan saat Peringati Hari Buruh
Buruh Gelar Unjuk Rasa, Ini Pesan Satgas Covid-19

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.