LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KSPI akan Gugat Klaster Ketenagakerjaan dan Uji Formil Semua UU Cipta Kerja

Menurut Said, KSPI sebelumnya tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh pemerintah. Namun, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

2020-10-21 14:30:56
Mahkamah Konstitusi
Advertisement

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama dengan 32 serikat pekerja afiliasinya sedang mempersiapkan uji materi dalam bentuk dua gugatan atas Undang-Undang (UU) Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Ada dua gugatan, pertama gugatan materiil khususnya kami menggugat di klaster ketenagakerjaan dan yang kedua adalah gugatan uji formil yang berarti semua UU Cipta Kerja akan digugat," kata Presiden KSPI Said Iqbal dalam konferensi pers virtual dipantau dari Jakarta pada Rabu (21/10).

"Selain uji materiil, kami juga akan uji formil," tegas Said.

Advertisement

Menurut Said, KSPI sebelumnya tergabung dalam tim teknis pembahasan UU Cipta Kerja yang dibentuk oleh pemerintah. Namun, mereka mundur karena menolak aturan yang dianggap tidak memperhatikan kepentingan buruh.

Selain itu dia menyatakan kekecewaan terhadap perubahan yang terjadi dalam UU itu setelah masuk ke Panitia Kerja (Panja) Badan Legislasi (Baleg) DPR karena tidak mendengarkan aspirasi buruh yang menentang masuknya klaster ketenagakerjaan di dalam UU itu atau tetap mempertahankan UU Ketenagakerjaan.

Advertisement

Minta DPR Legislative Review

Dia memberi contoh bagaimana terdapat perbedaan antara keputusan Panja dengan yang didiskusikan dalam tim perumus DPR yang sempat diikuti KSPI seperti jumlah pesangon pemutusan hubungan kerja dari 32 kali upah berubah 25 kali upah.

Selain pengajuan uji materi ke MK, pihaknya juga telah mengirimkan surat ke DPR meminta anggota dewan melakukan legislative review terhadap UU itu dan membatalkan pengesahannya.

Karena itu, untuk mendorong anggota DPR melakukan legislative review rencananya serikat pekerja akan kembali melakukan aksi massa di depan gedung parlemen saat anggota DPR kembali bersidang di awal November 2020 setelah sebelumnya reses sejak Oktober 2020. Ketika mengajukan uji materi pun rencananya mereka akan mengadakan aksi di depan Gedung MK.

(mdk/eko)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.