LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kronologi Penjaga Ponpes di Rembang Tega Bakar Santri Gara-gara Dibully

Pelaku membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada santri tersebut saat tidur.

2022-08-20 04:02:00
penganiayaan
Advertisement

Satreskrim Polres Rembang meringkus seorang penjaga pondok pesantren berinisial MI (20). Dia ditangkap karena terlibat pembakaran seorang santri AM (21) di Kecamatan Sarang, Kabupaten Rembang.

"Pelaku sudah kami tahan untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Reskrim Polres Rembang AKP Heri Dwi Utomo saat dikonfirmasi, Jumat (19/8).

Peristiwa pembakaran bermula pelaku yang merupakan petugas keamanan melakukan razia handphone kepada para santri di setiap kamar pondok. Saat melakukan razia handpone justru pelaku menjadi bahan perundungan oleh santri lainnya termasuk korban.

Advertisement

"Jadi pelaku ini jadi ejekan atau bullyan karena menyita handpone lebih cepat dari jadwal yang telah ditentukan yakni pukul 18.00," ungkapnya.

Karena kesal telah diejek, keesokan harinya pada senin 20 Agustus 2022 pelaku menemukan bekas puntung rokok di lemarinya dan menduga korban yang menaruhnya. Kemudian membeli sebotol pertalite dan menyiramkan kepada korban saat tidur.

"Pelaku menyiram bensin kepada korban ketika tidur," ujarnya.

Advertisement

Korban yang terbangun dalam keadaan terbakar kemudian berusaha memadamkan api sendiri. Sedangkan pelaku yang kakinya ikut terbakar langsung ke kamar mandi.

"Api yang berkorbar di kamar berhasil dipadamkan santri lain," ujarnya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami luka bakar di sekujur tubuhnya hingga dirawat di rumah sakit Soetrasno Rembang lantaran menderita luka bakar hingga 70 persen.

Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkan peristiwa itu ke polisi. Polisi yang mendapat laporan langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan di rumahnya Tuban Jawa Timur.

"Atas perbuatan pelaku, dapat dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya.

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.