LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

Kronologi Penangkapan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah

9 Tim KPK mengamankan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

2021-02-27 10:45:56
Operasi Tangkap Tangan KPK
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tangan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah pada Sabtu (27/2) dini hari. Informasi yang dikonfirmasi Liputan6.com, OTT ini dilakukan pada pukul 01.00 WITA.

9 Tim KPK mengamankan Nurdin Abdullah di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan No: Sprin.Lidik-98/01/10/2020.

Nurdin diamankan juga bersama lima orang lainnya. Tim KPK langsung membawa Nurdin Abdullah dan rombongan langsung ke Klinik Transit di Jalan Poros Makassar untuk dilakukan pemeriksaan swab antigen guna persiapan berangkat ke Jakarta melalui Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

Advertisement

Selanjutnya pada pukul 05.44 WITA, rombongan menyelesaikan pemeriksaan swab antigen dan menuju Bandara Sultan Hasanuddin Makassar untuk berangkat ke Jakarta menggunakan Pesawat Garuda GA 617.

Rombongan terbang ke Jakarta lewat Gate 2 Bandara Sultan Hasanuddin Makassar pada pukul 07.00 WITA.

Ketua KPK Komjen Firli Bahuri memastikan pihaknya akan mengumumkan status hukum dari Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah dan pihak lainnya yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT).

Advertisement

Pengumuman status hukum terhadap Gubernur Abdullah akan dilakukan usai tim penindakan rampung memerika.

"KPK akan umumkan tersangka setelah pemeriksaan saksi dan tersangka selesai. Nanti kita hadirkan saat konferensi pers," ujar Firli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/2/2021).

Firli mengatakan, pihaknya belum bisa membeberkan detail status penanganan perkara ini sebelum pemeriksaan selesai dilakukan. Firli menyebut pihaknya menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Penegakan hukum harus juga menjunjung tinggi HAM, asas praduga tak bersalah juga harus kita hormati," kata dia.

Reporter: Yopi Makdori

Baca juga:
Gubernur Sulsel Usai Terjaring OTT KPK: Saya Lagi Tidur, Dijemput
Jubir Gubernur Sulsel Sebut KPK Tidak Sita Barang Bukti dari Rumah Jabatan
OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ketua KPK Pastikan Amankan Uang
Tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Gubernur Sulsel Langsung Dibawa ke KPK
Jubir Bantah Nurdin Abdullah Kena OTT KPK, Terbang ke Jakarta untuk Jadi Saksi

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.