LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA
  2. REGIONAL

Kronologi Pembunuhan Wanita 25 Tahun, Mayat Dibuang dari Tol Bogor

Korban yang diduga telah dibunuh, didapati dibuang oleh pelaku dari atas Tol Bogor setelah sebelumnya berada di dalam mobil.

Selasa, 26 Mei 2026 14:25:00
bogor
Korban diduga dibuang pelaku dari atas Tol Bogor setelah dibunuh di dalam mobil. (Foto: Antara) (© 2026 Liputan6.com)
Advertisement

Kasus pembunuhan AA seorang wanita berusia 25 tahun di Bogor, Jawa Barat menghebohkan. Bukan tanpa sebab, mayat korban ditemukan tergeletak di Jalan K.H. Sholeh Iskandar, Tanahsareal, Kota Bogor, Jawa Barat.

Dugaan kuat, korban dibuang oleh pelaku dari atas Tol Bogor Outer Ring Road (BORR) setelah dibunuh di dalam mobil.

Satu pelaku ditangkap polisi. Kapolresta Bogor Kota Kombes Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pelaku berinisial MF (26) berhasil ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan penemuan jasad korban diterima oleh pihak kepolisian pada Sabtu (23/5) dini hari.

"Alhamdulillah, pelaku kami temukan pukul 07.00 WIB di Tol Cisumdawu saat hendak menuju Garut," ujar Rio saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Bogor Kota pada Senin (25/5).

Advertisement

Rio mengungkap korban dan pelaku merupakan teman sekolah di SMK Kabupaten Bogor. Setelah sekian lama tidak berkomunikasi, pelaku kembali menghubungi korban melalui direct message di media sosial hingga keduanya sepakat untuk bertemu pada 2 Mei 2026.

Dalam pertemuan tersebut, pelaku mengaku merasa sakit hati karena korban menyinggung kondisi keluarganya. Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Bagus Azil Lesmana Putra menambahkan bahwa pelaku kembali mengajak korban bertemu pada Jumat (22/5), dengan alasan mengajak ngopi di kawasan Kemang, Kabupaten Bogor.

Advertisement

Setelah bertemu, korban dibawa makan sebelum akhirnya dibawa berkeliling menggunakan mobil Toyota Yaris milik korban menuju lokasi sepi di dekat Stadion Pakansari.

"Eksekusi dilakukan di dalam mobil," jelas Bagus.

Sebelum melakukan aksinya, pelaku telah menyiapkan golok dan dasi. Di dalam mobil, pelaku kemudian menjerat leher korban menggunakan dasi hingga korban tidak sadarkan diri. Menurut Bagus, golok yang dibawa pelaku tidak sempat digunakan karena korban sudah lemas setelah dijerat.

Pelaku Bawa Kabur Mobil Korban

Korban diduga dibuang pelaku dari atas Tol Bogor setelah dibunuh di dalam mobil. (Foto: Antara) © 2026 Liputan6.com

Setelah korban tidak sadarkan diri, pelaku terlihat berkeliling selama beberapa jam, kebingungan untuk menentukan tempat pembuangan tubuh korban. Saat melewati kawasan Yasmin dan Jalan Sholeh Iskandar, pelaku akhirnya membuang tubuh korban dari atas jalan tol.

"Menurut pengakuan tersangka, korban sempat bergerak," ungkap Rio. Aksi pembuangan tersebut terekam oleh kamera pengawas (CCTV) yang terpasang di sekitar flyover Tol Yasmin.

Berdasarkan hasil autopsi, korban mengalami patah tulang pada bagian punggung hingga tulang ekor, serta patah pada lengan kiri dan pendarahan di bagian belakang kepala.

"Hasil Autopsi menyatakan tidak ada kekerasan seksual," kata Bagus. Setelah membuang tubuh korban, pelaku membawa kabur mobil Toyota Yaris milik korban menuju Garut. Selain itu, pelaku juga mengambil uang korban yang berjumlah sekitar Rp4 juta beserta barang-barang pribadi lainnya.

Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Bogor Kota dan Resmob Polda Jawa Barat kemudian melacak keberadaan pelaku melalui rekaman CCTV di jalur tol. Mereka berhasil melakukan pengejaran di Tol Cisumdawu. Polisi terpaksa mengambil tindakan tegas terukur karena pelaku dinyatakan tidak kooperatif dan membahayakan pengendara lain saat hendak ditangkap.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil Toyota Yaris milik korban, golok, dasi, uang tunai, telepon seluler, dompet, serta kartu identitas korban.

Advertisement

Kini, pelaku dijerat pasal pembunuhan, pembunuhan berencana, penganiayaan berat, serta Undang-Undang Darurat terkait kepemilikan senjata tajam, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Berita Terbaru
  • Waspada Pencuri Motor Modus Paranormal, Pelaku Perdaya Korban Usai Mengaku Bisa Bersihkan Nasib Buruk
  • Putin Ucapkan Selamat Iduladha, Sebut Muslim Punya Peran Besar Bangun Rusia
  • Hilang Pergi ke Ladang, Petani Tebu di Blitar Ditemukan Meninggal Dunia di Lahan Terbakar
  • Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengeroyokan di Kemayoran Jakpus, Begini Kronologinya
  • SIG Bagikan 292 Hewan Kurban di Iduladha 2026, Disebar untuk 19 Provinsi
  • berita update
  • bogor
  • konten ai
  • pembunuhan
  • pembunuhan berencana
  • penemuan mayat
Artikel ini ditulis oleh
Editor Henni Rachma Sari
N
Reporter Nanda Perdana Putra
Disclaimer

Artikel ini dihasilkan oleh AI berdasarkan data yang ada. Gunakan sebagai referensi awal dan selalu pastikan untuk memverifikasi informasi lebih lanjut sebelum mengambil keputusan.

Berita Terpopuler

Berita Terpopuler

Advertisement
Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.