Kronologi Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Delpedro Marhaen Dijemput Paksa oleh Polisi
Haris Azhar, pendiri Lokataru Foundation, mengonfirmasi bahwa Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditangkap oleh pihak kepolisian.
Haris Azhar, pendiri Lokataru Foundation, mengonfirmasi bahwa Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen, telah ditangkap oleh pihak kepolisian. Ia menjelaskan bahwa penjemputan paksa terhadap Delpedro terjadi pada hari Senin, 1 September 2025, sekitar pukul 22.45 WIB.
"Delpedro Marhaen, yang menjabat sebagai Direktur Eksekutif Lokataru Foundation, telah dijemput secara paksa oleh aparat Kepolisian Daerah Metro Jaya (PMJ) di kantor Lokataru Foundation. Tindakan penjemputan ini berlangsung di luar jam kerja normal dan di lokasi kantor," ungkap Haris dalam siaran pers pada Selasa (2/9/2025).
Haris mencatat bahwa penjemputan tersebut dilakukan oleh sekitar 7-8 anggota Polda Metro Jaya, yang dipimpin oleh anggota dari Subdit II Keamanan Negara (Kamneg) sesuai dengan tugas yang tercatat di lapangan.
"Saat penjemputan berlangsung, pihak kepolisian mengklaim telah menyiapkan dokumen administrasi, termasuk surat penangkapan. Namun, Delpedro Marhaen mempertanyakan keabsahan dokumen tersebut serta pasal-pasal yang dituduhkan, yang menunjukkan adanya ketidakjelasan dan kurangnya informasi mengenai prosedur hukum yang berlaku," jelas Haris.
Ia menambahkan bahwa Delpedro Marhaen meminta pendampingan kuasa hukum karena pasal-pasal yang dituduhkan belum sepenuhnya dipahami. Hal ini merupakan langkah untuk membela diri dan melindungi martabat kemanusiaannya (human dignity).
"Pihak kepolisian menyatakan bahwa surat tugas yang mereka bawa menginstruksikan untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap badan serta barang," tutup Haris.
Diduga mengalami tindakan intimidasi
Haris mengungkapkan bahwa saat Delpedro akan dijemput, terjadi perdebatan mengenai administrasi penangkapan serta pasal-pasal yang dituduhkan kepadanya. Meskipun demikian, pihak kepolisian tetap meminta Delpedro untuk mengganti pakaiannya, dengan janji akan memberikan penjelasan mengenai surat penangkapan dan pasal-pasal yang dituduhkan di kantor Polda Metro Jaya, dengan pendampingan dari Kuasa Hukum.
“Ketika Delpedro Marhaen mengganti pakaian di ruang kerjanya, ia diikuti oleh sekitar tiga anggota kepolisian yang menunjukkan intonasi yang terkesan mengintimidasi. Bahkan sebelum statusnya ditetapkan sebagai tersangka dan penjelasan mengenai pasal-pasal yang dikenakan, hak konstitusional serta hak asasi manusia (HAM) Delpedro Marhaen sudah dibatasi. Hal ini termasuk larangan untuk menggunakan telepon guna menghubungi siapapun dan perintah untuk langsung menuju kantor Polda Metro Jaya,” tulis Haris.
Haris mengingatkan bahwa tindakan intimidasi, pembatasan hak konstitusional, serta pengabaian prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) sangat jelas terlihat. Hal ini termasuk larangan berkomunikasi dengan kuasa hukum atau penasihat hukum, serta tidak adanya kesempatan untuk memberikan informasi kepada keluarga, yang semuanya dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap prosedur hukum dan hak asasi.
Haris menegaskan, "Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan kantor Lokataru Foundation tanpa disertai surat perintah penggeledahan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum yang berlaku. Petugas memasuki lantai 2 kantor secara tidak sopan dan melakukan penggeledahan, serta merusak/menonaktifkan CCTV kantor, yang berpotensi menghilangkan bukti dan menimbulkan kerugian hukum."
Tim redaksi Liputan6.com berusaha mengonfirmasi hal ini kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary, tetapi hingga saat ini belum ada tanggapan yang diterima.