KPUD tetapkan Airin-Benyamin jadi pemenang Pilkada Tangsel
Meski telah ditetapkan sebagai pemenang, pasangan ini harus menunggu dilantik.
KPU Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan pasangan Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie, sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih. Penetapan itu dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan dari lawan politiknya di Pilkada Tangsel.
"Menetapkan pasangan nomor urut 3 Airin Rachmi Diany dan Benyamin Davnie sebagai pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih dengan nomor SK 02/kpt/kpu-kotaTangsel-015.436901/I/2016," kata Ketua KPU Kota Tangsel, Muhammad Subhan Jumat (22/1).
Adapun jumlah perolehan yang ditetapkan KPU, Airin memperoleh 305.322 suara atau 59, 62 persen dari jumlah suara sah. Meski telah ditetapkan sebagai pemenang, pasangan ini harus menunggu dilantik.
Komisioner KPU Provinsi Banten, Agus Supadmo mengaku belum tahu kapan pasangan ini akan dilantik.
"Belum tahu kapan akan dilantik, karena menunggu informasi dan keputusan dari Kemendagri. Bagaimana mekanisme dan teknis pelantikannya," ujar Supadmo, kepada wartawan.
Baca juga:
Ratusan polisi & 'pendekar' jaga penetapan pemenang Pilkada Tangsel
Gugatannya ditolak MK, Ini kata lawan Airin di Pilkada Tangsel
Laporan Airin soal dana kampanye dilimpahkan ke KPU Tangsel
Ini penjelasan Direktur Gratifikasi KPK soal tudingan dukung Airin
Pejabat KPK dituding ikut mengkampanyekan Airin
Sidang sengketa Pilkada Tangsel di MK, lawan Airin bawa 56 saksi
Pilkada Tangsel, 2 pasangan calon gugat kemenangan Airin ke MK