Pejabat KPK dituding ikut mengkampanyekan Airin
Merdeka.com - Habiburokhman, kuasa hukum calon wali kota dan wakil wali kota Tangerang Selatan Ikhsan Modjo dan Li Claudia, mengaku mengantongi bukti praktik kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif yang dilakukan pasangan Airin dan Benyamin Davnie dalam Pilkada Kota Tangsel 2015.
Salah satunya keterlibatan pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kampanye wali kota Tangsel terpilih Airin Rachmi Diany. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono disebut-sebut ikut hadir dalam satu acara yang diadakan Pemkot Tangsel pada 28 September 2015.
"Dalam acara itu, direktur gratifikasi ini memuji-muji Airin. 'wah ibu Airin antikorupsi' ya kita tahu pada saat yang sama Airin disebut-sebut namanya di kasus korupsi Alkes," kata Habiburokhman di Gedung MK, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (7/1) malam.
Dia menuding, Giri melanggar etika pejabat KPK yang seharusnya tidak ikut 'mengkampanyekan' calon walikota manapun. Apalagi, kata dia, ada kemungkinan Airin terseret kasus korupsi alat kesehatan.
"Artinya dalam konteks posisi dia juga enggak etis orang KPK memuji-muji orang yang kemungkinan besar tersangkut masalah korupsi. Karena sudah ada fakta persidangan menyatakan begitu. Tapi dalam konteks kampanye ini sangat membantu Airin. Kita menganggap Pak Giri sudah mengkampanyekan segala macam," katanya.
Tim hukum Ikhsan Modjo dan Li Claudia ini akan melaporkan Giri ke KPK dalam waktu dekat. "Kita akan lapor ke etik KPK secepatnya. Mungkin Senin. Setelah ini selesai. Kita akan laporkan dalam konteks kode etik beliau," tutup dia.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya