KPU Usulkan Petugas KPPS Meninggal Diberi Santunan Rp 36 Juta
Usulan anggaran per orang, berkisar Rp 30 - 36 juta. Usulan KPU itu disambut baik Kementerian Keuangan.
Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Aziz mengaku telah melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Keuangan perihal santunan kepada panitia pemilu 2019 yang meninggal saat bertugas. Usulan anggaran per orang, berkisar Rp 30 - 36 juta. Dia menambahkan usulan KPU itu disambut baik Kementerian Keuangan.
Viryan mengatakan, Kementerian Keuangan sebagai bendahara negara mendukung tanggung jawab KPU sebagai penyelenggara Pemilu.
"Ya sudah dan Kemenkeu memberikan dukungan sedang mengupayakan santunan kepada jajaran kami yang meninggal dunia," ujar Viryan, Kamis (25/4).
Selain itu, Viryan mengaku bersyukur karena pemerintah daerah ikut membuat kebijakan memberikan santunan bagi para pahlawan demokrasi yang gugur.
"Kita juga bersyukur beberapa Pemda juga sudah mengambil kebijakan untuk memberikan santunan kepada jajaran kami di provinsi tersebut seperti Jabar misalnya," tukasnya.
Data terbaru KPU, total 144 orang panitia atau pihak yang turut mengamankan proses pemungutan suara saat 17 April lalu meninggal dunia, dan 883 orang sakit. KPU sendiri menyatakan panitia yang bertugas mendapat honorarium bervariatif, sesuai tingkatannya.
Berikut ini rincian besaran honorarium berdasarkan Surat Kementerian Keuangan No S-118/MK.02/2016 19 Februari 2016 :
1. PPK:
a. Ketua: Rp. 1.850.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 1.600.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 1.300.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 850.000/org/bulan
2. PPS:
a. Ketua: Rp. 900.000/orang/bulan
b. Anggota: Rp. 850.000/orang/bulan
c. Sekretaris: Rp. 800.000/orang/Bulan
d. Pelaksana/Staff Admin/teknis: Rp. 750.000/orang/bulan
3. KPPS:
a. Ketua: Rp. 550.000/orang/bulan
b. Anggota : Rp. 500.000/orang/bulan
c. LINMAS : Rp. 400.000/orang/bulan
Alokasi anggaran yang tersedia untuk Pembentukan (PAW), Honorarium dan belanja barang bagi Badan Penyelenggara Pemilu Adhoc PPK, PPS dan KPPS Dalam Negeri Rp 10.047.105.276.000
Kemudian, berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2019, berikut ini masa kerja penyelenggara pemilu :
a. PPK dan PPS: 9 Maret 2018 - 16 Juni 2019
b. KPPS: 10 April 2019 - 9 Mei 2019
Baca juga:
Satu Lagi Petugas KPPS di Depok Meninggal Diduga Kelelahan
Kemenkeu Restui Petugas KPPS Meninggal Dapat Santunan Rp 36 Juta
Diduga Stres, Anggota KPPS di Bengkulu Bunuh Diri Tenggak Racun
KPU DKI Gelar Galang Dana Untuk Keluarga KPPS Meninggal Dunia
Anggota Brimob di Kepri Meninggal Saat Akan Amankan Pemilu 2019
Kisah Suratin, Anggota KPPS Solo yang Meninggal Dunia usai Pemilu