KPU Tepis Hoaks Surat Suara Terbakar di Kota Kinabalu Menangkan Prabowo
Sesuai dengan SK KPU untuk pemilih WNI di luar negeri, rentang waktu disediakan mulai dari 8-14 April 2019. Namun untuk penghitungan suara, semua tetap dilakukan serentak 17 April 2019.
Ketua KPU RI Arief Budiman membenarkan adanya insiden surat suara terbakar di Kota Kinabalu, Malaysia. Namun, dia membantah surat suara tersebut telah tercoblos.
"Belum, itu masih dalam perjalanan," kata Arief di Hotel Sultan, Jakarta, Rabu (10/4).
Arief menjelaskan, surat suara untuk pemilih warga negara Indonesia (WNI) di luar negeri memang sudah didistribusikan. Hal ini dikarenakan waktu mencoblos bagi mereka lebih awal, atau early vote.
Sesuai dengan SK KPU untuk pemilih WNI di luar negeri, rentang waktu disediakan mulai dari 8-14 April 2019. Namun untuk penghitungan suara, semua tetap dilakukan serentak 17 April 2019.
"Jadi tidak ada surat suara di luar negeri yang sudah dihitung," tegas Arief.
Pernyataan ketua KPU RI ini jelas membantah kabar beredar soal surat suara terbakar di Kota Kinabalu yang disebut dimenangkan pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto.
"Jelas itu hoaks, sudah parah hoaks menyerang KPU," timpal Komisioner KPU Pramono Ubaid dalam kesempatan sama.
Penggantian Surat Suara
Ketua KPU RI Arief Budiman menegaskan siap mengganti surat suara terbakar di Kinabalu, Malaysia.
"Ya akan ada penggantian yang membuat logistik rusak terganggu, tak dapat dipakai, ya akan kita penuhi lagi," tutur Arief di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Berdasarkan informasi Panitia Pemilu Luar Negeri Kota Kinabalu, enam kotak suara terbakar dari tiga kotak suara keliling di wilayah kerja Perusahaan Sawit setempat.
Kronologis Kejadian
Terbakarnya tiga kotak suara keliling terjadi pada Minggu 7 April 2019 pukul 15.00 sore, waktu setempat. Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) Kota Kinabalu menerima laporan sebuah kendaraan sewa mereka terbakar dalam perjalanan pendistribusian ke WNI yang berdomisili di perkebunan Sawit di Sandakan dan Kinabatangan.
Diketahui, rangkaian pelaksanaan Pemilu 2019 di Kota Kinabalu memang sudah sudah dilakukan. Prosesnya dimulai dari distribusi kotak dan surat suara, hingga waktu pencoblosan dijadwalkan pada 8 April 2019.
Reporter: Muhammad Radityo
Baca juga:
Penyebar Hoaks Server KPU Dapat Jutaan Rupiah dari Situs News Aggregator
Polisi Telah Identifikasi 2 DPO Kasus Hoaks Server KPU
Hari Terakhir Pengurusan Formulir Pindah TPS, Warga Padati Kantor KPU Bekasi
KPU: Pemungutan Suara di Luar Negeri Lebih Awal Selama 7 Hari
Logistik Pemilu 2019 Siap Didistribusikan