Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPU: Pemungutan Suara di Luar Negeri Lebih Awal Selama 7 Hari

KPU: Pemungutan Suara di Luar Negeri Lebih Awal Selama 7 Hari Surat suara Pemilu 2019 rusak. ©2019 Merdeka.com/Iqbal Nugroho

Merdeka.com - Pemungutan suara di luar negeri akan digelar lebih awwal yakni selama satu pekan atau tujuh hari. Terhitung dari tanggal 8-14 April 2019. Aturan itu tertuang dalam SK KPU No. 664/2019.

Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan pemilu di LN yang telah dan sedang berlangsung saat ini adalah di Sana'a (8 April), Panama City dan Quito (9 April), serta Bangkok dan Songkhla (10 April).

"Kegiatan pemungutan suara di LN dilaksanakan dengan tiga metode," kata Hasyim di Jakarta, Rabu (10/4).

Tiga metode pemungutan suara yakni, memilih di TPSLN yang berada di kantor perwakilan RI (KBRI/KJRI/KDEI), memilih dengan Kotak Suara Keliling (KSK) yang bertempat di dekat pemukiman atau tempat kerja WNI, dan metode pos.

Namun, lanjut Hasyim, meski pemungutan suara pemilu LN dilakukan lebih awal, namun kegiatan penghitungan suara pemilu di LN tetap dilaksanakan pada tanggal 17 April 2019 atau bersamaan dengan pemilu di dalam negeri.

"Berdasarkan hal tersebut dapat disampaikan bahwa hasil penghitungan perolehan suara pemilu LN yang dilakukan PPLN dan KPPSLN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai," jelas dia.

Hasil perolehan suara pemilu LN baru dapat diketahui setelah proses penghitungan suara 17 April 2019 selesai.

Dia menegaskan apabila sekarang ini beredar kabar tentang perolehan suara pemilu LN, dapat dipastikan hasil tersebut bukan hasil resmi yang dilakukan oleh PPLN dan KPPSLN.

"Dengan demikian terhadap kabar tentang perolehan suara pemilu di LN yang beredar luas di masyarakat adalah kabar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan," ujar Hasyim. Seperti diberitakan Antara.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP