LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU sudah terima nama-nama eks napi korupsi dari KPK

Hasyim mengaku, daftar nama itu akan digunakan oleh KPU untuk melakukan pengecekan kembali. Setelah sebelumnya KPU melakukan deteksi bacaleg eks napi korupsi lewat salinan putusan pengadilan yang dilampirkan bacaleg dalam dokumen persyaratan.

2018-07-27 07:39:04
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengaku telah menerima daftar mantan narapidana korupsi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, KPU belum mau merinci berapa nama yang diserahkan KPK.

"Sudah. Sudah diterima," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari, Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Kamis (26/7).

Hasyim menjelaskan, daftar yang diberikan oleh KPK tersebut tidak hanya berisi nama saja. Namun lengkap dengan dasar putusan terhadap mantan terpidana korupsi yang bersangkutan.

Advertisement

"Ada putusan nomornya saya kira KPK tidak akan menyerahkan nama saja tanpa dasar putusan," ucap Hasyim menjelaskan.

Data tersebut, lanjut, dari hasil kerja KPK sejak pertama terbentuk hingga yang sedang ditangani saat ini.

Namun terkait daftar nama bakal calon legislatif (bacaleg) mantan napi korupsi dari Mahkamah Agung (MA), kata dia, hingga saat ini MA belum memberikannya kepada KPU.

Advertisement

"Belum (diberikan MA)," kata dia.

Hasyim mengaku, daftar nama itu akan digunakan oleh KPU untuk melakukan pengecekan kembali. Setelah sebelumnya KPU melakukan deteksi bacaleg eks napi korupsi lewat salinan putusan pengadilan yang dilampirkan bacaleg dalam dokumen persyaratan.

Meskipun begitu, dia belum dapat memastikan apakah terdapat nama bacaleg mantan napi korupsi yang berkasnya belum dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan, berdasarkan, data yang diberikan oleh KPK.

"Aduh, kemungkinan ada ya tapikan aku belum bisa pastiin. Iya (untuk pengecekan)," imbuhnya.

Sejauh ini, lima orang bacaleg untuk DPR RI terdeteksi merupakan eks napi korupsi. Berkas mereka pun telah dikembalikan kepada parpol yang bersangkutan agar kelima nama tersebut diganti.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Fadli Zon nilai eks koruptor harus diberi kesempatan nyaleg karena sudah taubat
Bawaslu RI temukan 199 eks napi korupsi daftar bacaleg
Golkar benarkan 2 Bacaleg eks napi korupsi ajukan sengketa ke Bawaslu
Bawaslu prihatin ada parpol langgar pakta integritas, ajukan caleg eks koruptor
Soal uji materi PKPU eks koruptor dilarang nyaleg, KPU terima surat panggilan M
Bawaslu sindir parpol yang daftarkan eks napi korupsi sebagai caleg
Telusuri bakal caleg eks napi korupsi, KPU ajak masyarakat terlibat

(mdk/lia)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.