KPU Sleman Akan Gelar Pemungutan Suara Ulang di Dua TPS
Ketua Divisi Hukum KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menjelaskan, pemungutan suara ulang digelar di dua TPS sesuai rekomendasi Bawaslu DIY. Pertimbangan Bawaslu, ada pemilih luar domisili yang ikut mencoblos pada 17 April lalu tanpa berbekal formulir pindah memilih atau A5.
KPU Sleman akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 24 April 2019. PSU ini akan digelar di dua TPS yaitu di TPS 52 di Caturtunggal dan TPS 03 di Argomulyo.
Ketua Divisi Hukum KPU Sleman, Ahmad Baehaqi menjelaskan, pemungutan suara ulang digelar di dua TPS sesuai rekomendasi Bawaslu DIY. Pertimbangan Bawaslu, ada pemilih luar domisili yang ikut mencoblos pada 17 April lalu tanpa berbekal formulir pindah memilih atau A5.
"Di Caturtunggal ada 22 pengguna e KTP di luar domisili desa tersebut tanpa ada proses pindah A5. Sehingga Bawaslu rekomendasikan PSU. Di Argomulyo Cangkringan ada dua pemilih luar domisili," ujar Baehaqi di KPU Sleman, Senin (22/4).
Selain menggelar PSU, KPU Sleman juga akan menggelar Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di sembilan TPS. Untuk PSL akan digelar di sembilan TPS yaitu TPS 7, 34, 35, 65, 67, 116 di Caturtunggal dan TPS 18, 116, 120 di Maguwoharjo.
Baehaqi mengungkapkan PSL akan digelar untuk para pemilih yang sudah terdaftar di TPS pada 17 April lalu namun kehabisan surat suara. PSL ini akan digelar menunggu hasil kajian bersama oleh KPU DIY.
"Untuk PSL masih kita kaji kesediaan logistiknya bersama KPU DIY," tutup Baehaqi.
Baca juga:
KPU Tangsel Pastikan Logistik di 2 TPS Siap untuk Pemungutan Suara Ulang
Tanggapi Rekomendasi Bawaslu, KPU Surabaya Hitung Ulang Suara di 8.146 TPS
Bawaslu Sulsel Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 52 TPS
Temukan Pelanggaran, Bawaslu Rekomendasikan 22 TPS di Kota Tangerang Gelar PSU Pemilu
Ada Pemilih Tak Sesuai Domisili, 21 TPS di Jateng Akan Gelar PSU Pemilu 2019
Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang dan Lanjutan di 22 TPS Tangerang