LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU Papua diharap segera keluarkan SK hasil Pilkada Intan Jaya

Pada awal April 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan yang memerintahkan KPU Provinsi Papua dan disupervisi oleh KPU RI dan Bawaslu RI untuk melanjutkan rekapitulasi 7 TPS. Amar putusan MK tersebut harus dilaksanakan maksimal 14 hari kerja setelah keputusan majelis hakim.

2017-04-16 22:38:00
Sengketa Pilkada
Advertisement

Sejumlah kelompok masyarakat di Kabupaten Intan Jaya, Papua, menggelar aksi unjuk rasa. Mereka menuntut agar KPU Provinsi Papua segera menetapkan Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme segera ditetapkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya.

Koordinator aksi ‎Yohanes Bagau mengatakan, hal ini sesuai berita acara rekapitulasi penghitungan suara tingkat kabupaten tanggal 24 Februari 2017 di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya.

"‎KPU Provinsi harus segera mengeluarkan SK rekapitulasi saat rapat pleno tanggal 24 Februari 2017 di Lapangan Sugapa‎," kata Yohanes dalam keterangannya, Minggu (16/4).

Ia menambahkan, bahwa pihaknya juga meminta Bawaslu Papua untuk mengeluarkan rekomendasi kepada KPU Provinsi Papua. Sesuai rekomendasi Panwas Distrik dan Kabupaten untuk mempertahankan rekomendasi Panwas Intan Jaya yang menyatakan suara di 7 TPS tersebut tidak sah lantaran semua dokumen C1 KWK dan C1 Plano dibawa kabur oleh pihak yang tidak bertanggungjawab.

"‎Apabilah KPU menetapkan selain pasangan calon Yulius Yapugau dan Yunus Kalabetme, masyarakat akan perang suku lagi selama 5 tahun‎," klaimnya.
‎
Untuk diketahui, pada awal April 2017, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan amar putusan yang memerintahkan KPU Provinsi Papua dan disupervisi oleh KPU RI dan Bawaslu RI untuk melanjutkan rekapitulasi 7 TPS. Amar putusan MK tersebut harus dilaksanakan maksimal 14 hari kerja setelah keputusan majelis hakim.‎
‎

Baca juga:
PDIP: Pilkada sebagai agenda negara dan bukan agenda agama
Konsep syariah dalam agenda politik dinilai turunkan posisi agama
Ketum PBNU: Politik untuk agama itu benar, bukan agama untuk politik
Jimly: Negara tak bubar hanya karena pilihan kita enggak menang
KPU Jabar rekrut 800.00 petugas hadapi Pilkada Serentak
Pilkada Jawa Barat, KPUD minta dana Rp 1,169 triliun

(mdk/msh)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.