LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU klaim larangan mantan koruptor nyaleg sudah diundangkan Kemenkum HAM

KPU klaim larangan mantan koruptor nyaleg sudah diundangkan Kemenkum HAM.Peraturan yang memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tersebut telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

2018-07-04 00:22:47
KPU Larang Koruptor Jadi Caleg
Advertisement

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang pemilihan anggota legislatif resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham). Peraturan yang memuat larangan mantan terpidana korupsi menjadi calon anggota legislatif tersebut telah diteken oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.

Namun, terdapat perubahan secara redaksional. Sebelumnya, aturan tersebut terletak dalam pasal 7 tentang Persyaratan Bakal Calon, dalam bagian ketiga, Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon. Setelah diundangkan, aturan tersebut tercantum dalam pasal 4, dalam ketentuan Umum, bagian pertama dalam Bab II mengenai Pengajuan Bakal Calon.

Konsekuensinya, partai politik lah yang harus memastikan bakal calon anggota legislatif bersih dari riwayat mantan terpidana korupsi. Begitu juga dengan larangan lainnya, yakni mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba.

Advertisement

"Itu benar. Tapi bila ada pelanggaran atas PKPU maka KPU juga punya kewenangan eksekusi sejak tahapan pendaftaran bakal calon, calon sementara, calon tetap, dan calon terpilih," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan kepada wartawan, Selasa (3/7).

Wahyu menegaskan, meskipun terdapat perubahan secara redaksional, namun secara isi atau substansi tetap akan sama. Ketiga model mantan napi tersebut tak boleh mencalonkan diri.

"Substansinya sama. Mantan napi korupsi, pelaku kejahatan seksual terhadap anak dan bandar narkoba tidak boleh nyaleg," tandasnya.

Advertisement

Berikut isi Pasal 4 yang berisi larangan aturan tersebut:

Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat(2), tidak menyertakan mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly menegaskan, DPR tidak setuju dengan larangan mantan nara pidana korupsi menjadi calon legislatif (caleg), karena aturannya dinilai menabrak undang-undang. Selebihnya itu, sudah lama dan pernah dibahas di undang-undang Pemilu.

"Yang tidak setuju, maksudnya jangan tabrak undang-undangnya kan. Waktu kita membahas undang-undang Pemilu, fraksi-fraksi juga banyak yang tidak setuju terhadap napi narkoba, koruptor, pelecehan anak, teroris, ini kan tidak diikuti untuk mencalegkan," jelas Yosanna Laoly usai memberi pembekalan di Kantor Imigrasi Malang, Selasa (3/7).

Tetapi karena Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga di atasnya, maka sesuatu yang sudah dibahas itu tidak masuk dalam undang-undang Pemilu. Proses konstitusi akhirnya membawa aturan sebagaimana yang tertera dalam undang-undang sekarang.

"Kita tunduk karena Konstitusi mengatakan demikian. Maka tetap mengikuti bagaimana keputusan Mahkamah Konstitusi, maka bunyinya seperti itu sama seperti keputusan MK," sambungnya.

Yosanna menyesalkan KPU langsung menabrak undang-undang yang tentu harus mentaati azas perundang-undangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 12 tahun 2011. Sehingga hal itu yang saat ini sedang dipersoalkan.

"Bahwa kita sepakat untuk supaya jangan ada caleg yang mantan narapidana itu mencalonkan, semua sudah sepakat. Hanya caranya bagaimana," katanya.

Ada beberapa, kata Yosanna, yang mengusulkan partai politik membuat fakta integritas, kemudian usulan lain dengan mengumumkan seseorang di daftar pencalegkannya. Laoly juga menegaskan bahwa KPU tidak punya hak untuk mengundangkan, kendati sebagai lembaga independen.

"KPU tidak bisa mengundangkan, (walau lembaga independen) mana ada yang independen terhadap undang-undang?" pungkasnya.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Peretasan situs KPU berdampak pada kesimpangsiuran data
Ketua KPU: PKPU Nomor 20 nawacita antikorupsi
Dibuka besok, ini mekanisme pendaftaran bakal calon legislatif
Hadar Gumay ingatkan Jokowi tegur Menkumham terkait PKPU nomor 20
Situs KPU dinilai masih lemah dan bisa menimbulkan kecurigaan di masyarakat
Petugas KPU siapkan tempat pendaftaran caleg
Teken pakta integritas Bawaslu, PSI janji tak calonkan orang bermasalah di Pileg

(mdk/gil)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.