LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU Kaji Pemungutan Suara Ulang di Sydney

Menurutnya, pendataan pemilih perlu dilakukan guna menentukan perlu tidaknya pemilihan ulang di kota tersebut. Sebab, imbuhnya, jika setelah didata tidak ada pemilih, maka tidak ada manfaat lagi dilakukan pemungutan suara ulang.

2019-04-25 17:32:00
KPU
Advertisement

Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan memastikan pihaknya harus mengkaji terlebih dahulu pelaksanaan pemungutan suara ulang di Sydney, Australia. Saat ini Panitia Pemilu Luar Negeri (PPLN) berkirim surat ke Panitia Pengawas (Panwas) Sydney mengenai data pemilih.

Menurutnya, pendataan pemilih perlu dilakukan guna menentukan perlu tidaknya pemilihan ulang di kota tersebut. Sebab, imbuhnya, jika setelah didata tidak ada pemilih, maka tidak ada manfaat lagi dilakukan pemungutan suara ulang.

"Di Sydney itu kita sedang mengkaji pemilu lanjutan itu siapa pemilihnya? Tidak mungkin pemilu tanpa pemilih. PPLN sudah bersurat kepada panwas LN Sydney, siapa yang akan menjadi pemilih jika digelar pemilu lanjutan. Itu pertanyaan prinsipil," ujar Wahyu, Jakarta Pusat, Kamis (25/4).

Advertisement

Soal banyaknya antrean masa yang disebut tidak terakomodir menggunakan hak suaranya Wahyu menjelaskan tidak bisa dijadikan indikasi urgensinya pemungutan suara ulang. Harus ada klasifikasi terlebih dahulu bagi pemilih apakah si pemilih masuk sebagai daftar pemilih tetap (dpt) atau daftar pemilih tambahan (dptb).

Ia menuturkan, langkah ini diambil KPU sebagai sikap kehati-hatian melaksanakan Pemilu 2019.

"KPU berhati-hati karena ini pelayanan terhadap hak pilih warga. Maka harus jelas dulu identifikasinya, warga yang ikut pemilih lanjutan itu siapa? Anda kan melihat TPS apabila ada orang bergerombol apa yang bisa memastikan orang itu punya hak pilih. Ya memang ada orang bergerombol, tapi belum tentu dia punya hak pilih," tukasnya.

Advertisement

Dia menambahkan jika dalam waktu dua hari ke depan tidak ada identifikasi pemilih, Wahyu menyebut pemungutan suara ulang di Sydney tidak akan dilakukan.

"Kalau enggak bisa identifikasi pemilihnya ya berarti enggak bisa dilakukan," tandasnya.

Sebelumnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, Australia mengenai konsekuensi hukum jika tidak menjalankan rekomendasi pemungutan suara lanjutan.

Bawaslu menegaskan KPU dan PPLN Sydney, Australia harus melaksanakan pemungutan suara lanjutan (PSL) sebagaimana telah direkomendasikan Bawaslu. Karena meski berbentuk rekomendasi namun secara hukum hal itu wajib dilakukan.

Rekomendasi kami itu pemungutan suara lanjutan (PSL) itu artinya ada tahapan pemilu yang terhenti. Ada warga yang sudah terdaftar tapi tidak bisa memilih dan mereka sudah mengantri. Bahasanya memang rekomendasi tapi itu artinya wajib dilakukan. PPLN Sydney harus melaksanakan rekomendasi Bawaslu," ujar anggota Bawaslu Rahmat Bagja ketika dihubungi ABC Australia di Jakarta, seperti dilansir ABC Indonesia, Kamis (25/4/2019).

Rahmat Bagja mengatakan, memang Komisi Pemilihan Umum dan PPLN memiliki kewenangan sepenuhnya untuk memutuskan akan menjalankan rekomendasi Bawaslu. Namun Bawaslu mengingatkan ada ancaman pidana jika rekomendasi lembaganya tidak dilaksanakan.

"Memang terserah KPU mau atau tidak melaksanakannya, tapi kalau kami memasukan ini sebagai unsur pidana gak apa-apa juga kan. Karena ada konsekuensi hukum untuk tindak pelanggaran pemilu jika tidak dilaksanakan." sambung Rahmat Bagja.

Baca juga:
WNI di Sydney Tak Bisa Mencoblos, Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Susulan
Bawaslu Didesak Usut Masalah Ratusan WNI di Sydney Tidak Bisa Mencoblos
WNI di Sydney Ajukan Petisi Minta Pemilu Diulang
Ratusan WNI di Sydney Tak Bisa Coblos, KPU Minta PPLN Koordinasi ke Panwaslu
Ratusan WNI di Sidney Tak Bisa Gunakan Hak Suara
Pilpres 2019 di Luar Negeri, Jokowi Berjaya di Melbourne

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.