LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPU imbau selama kampanye Pilkada tidak mengkampanyekan Capres

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengimbau bagi siapa saja yang saat ini ikut berkampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak mengkampanyekan calon di daerah lain. Contohnya seperti mengkampanyekan bakal calon Presiden.

2018-04-24 09:32:52
KPU
Advertisement

Komisioner KPU Imbau Selama Kampanye Pilkada Tidak Mengkampanyekan Capres Atau Calon Lainnya di Luar Pilkada

Komisioner KPU Hasyim Asyari mengimbau bagi siapa saja yang saat ini ikut berkampanye untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) untuk tidak mengkampanyekan calon di daerah lain. Contohnya seperti mengkampanyekan bakal calon Presiden.

Hasyim mengatakan, tujuan dari kampanye untuk mengajak dan meyakinkan pemilih untuk memilih calon tersebut bukan yang lainnya.

Advertisement

"Kalau kampanye Pilkada itu ya kampanye buat Pilkada yakni mengajak para pemilih, untuk meyakinkan pemilih terhadap calon tertentu, calon dalam hal ini buat Pilkada ya (bukan Capres atau yang lain)," katanya di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat, Selasa (24/4).

Dia khawatir, jika orang-orang mengkampanyekan calon yang ada di luar pasangan calon untuk Pilkada justru akan menimbulkan kebingungan pada pemilih.

Karena, lanjutnya, ketika melihat surat suara (SS) kemudian calon yang ikut dikampanyekan tersebut tidak ditemukan, maka bukan tidak mungkin dapat membingungkan para pemilih di tempat pemilihan suara (TPS) nantinya.

Advertisement

"Nah itu saya khawatir, nanti begitu buka TPS, buka SS lalu gak ada si calon yang dimaksud. Kan ini (untuk) Pilkada," ujar Hasyim.

Hasyim mengungkapkan, pihaknya telah mengimbau mengenai persoalan ini sejak lama. Apalagi, kata dia, mengkampanyekan orang lain di luar dari pasangan calon dalam Pilkada merubah tujuan dari kampanye dalam tahapan Pilkada itu sendiri.

"Itu kan enggak sesuai tujuan kan. Ya udah kami sampaikan sejak lama, enggak kurang-kurang," tutupnya.

Masa kampanye pada pilkada serentak Tahun 2018 di 171 daerah ini telah berlangsung sejak tanggal 15 Februari 2018 hingga tanggal 23 Juni 2018 nanti. Jadwal tersebut sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) 2 Tahun 2018.

Reporter: Yunizafira Putri

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
Ini cara menggunakan hak suara bagi WNI di luar negeri saat pemilu 2019
Tanggapi putusan MA, KPU Makassar akan konsultasi ke banyak pihak
Bawaslu panggil KPUD Jambi terkait teriakan '2019 ganti presiden'
KPU akui tak bisa lakukan PK atas putusan PTUN menangkan PKPI
Di acara KPUD Jambi geger teriakan '2019 ganti presiden'
Viral video ucapan ganti presiden, begini penjelasan ketua KPU Jambi

(mdk/fik)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.