KPK Ungkap Status Nadiem Makarim Usai Kejagung Tetapkan Tersangka Korupsi Laptop
Di KPK sendiri kasus dugaan korupsi Google Cloud yang melibatkan Nadiem masih berada pada tahap penyelidikan.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto angkat bicara terkait status mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim, yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kejaksaan Agung (Kejagung).
Setyo menegaskan, di KPK sendiri kasus dugaan korupsi Google Cloud yang melibatkan Nadiem masih berada pada tahap penyelidikan.
"Ya, pastinya kan itu ada cara koordinasi dengan Jampidsus, dengan para penyidiknya. Kalau memang ada proses, ya kalau sudah upaya paksa, ya, kalau statusnya dia masih di rumah, dipanggil, ya panggilannya ditujukan ke rumah," kata Setyo di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (4/9).
Menurut dia, status Nadiem masih tahap penyelidikan di KPK sehingga pihaknya belum bisa membeberkan banyak informasi.
"Penyelidikan itu kan artinya bahwa yang kami lakukan berarti lagi melakukan pendalaman untuk bisa membuat terang perkaranya. Ya banyak hal yang belum bisa kami sampaikan karena prosesnya pada tahap penyelidikan," jelasnya.
Sebelumnya, penyidik Kejagung resmi menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Program Digitalisasi Pendidikan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah pendalaman keterangan saksi-saksi dan bukti yang ada.
"Dari hasil pendalaman keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada sore ini telah menetapkan tersangka baru dengan inisial NAM," kata Anang dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem tampak mengenakan rompi tahanan berwarna pink saat digiring keluar gedung dan dimasukkan ke mobil tahanan yang terparkir di depan Gedung Bundar Pidana Khusus (Pidsus).