LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tuntut Hakim Tipikor cabut hak politik Damayanti Wisnu Putranti

Tindakan Damayanti dengan menerima uang suap dianggap telah mencederai kepercayaan rakyat kepada DPR.

2016-08-29 18:46:57
Korupsi Damayanti Wisnu
Advertisement

Jaksa Penuntut Umum KPK meminta hakim mencabut hak politik anggota Komisi V dari fraksi PDI-Perjuangan Damayanti Wisnu Putranti. Pencabutan itu dinyatakan berlaku selama 5 tahun setelah Damayanti selesai menjalani pidana kurungan.

"Menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak terdakwa usai menjalani pidana pokoknya," kata ketua jaksa penuntut umum KPK Iskandar Marwanto di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Senin (29/8).

KPK telah mengajukan tuntutan penjara selama enam tahun penjara, ditambah denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Lamanya tuntutan tersebut diberikan karena Damayanti merupakan anggota legislatif yang dipilih langsung oleh rakyat, yang seharusnya mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan korupsi.

"Namun perbuatan terdakwa sudah mencederai kepercayaan publik yang diberikan kepadanya dan pada saat yang bersamaan semakin memperbesar 'public distrust' kepada lembaga legislatif. Untuk menghindarkan DPR dari kemungkinan dijabat oleh orang yang pernah dijatuhi hukuman akibat melakukan tindak pidana korupsi maka terdakwa dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu yaitu pencabutan hak untuk dipilih," kata jaksa Arin Karniasari.

Meski dicabut hak politiknya, Damayanti diberikan status sebagai 'justice collaborator' (JC) oleh KPK. Status itu diberikan karena Damayanti dianggap telah bekerja sama dan memberikan keterangan konsisten selama pemeriksaan.

Status JC ini diberikan berdasarkan surat keputusan Pimpinan KPK No Kep-911/01-55/08/2016 tanggal 19 Agustus 2016, sebab Damayanti telah memberikan keterangan dan bukti-bukti signifikan sehingga penyidik dan penuntut umum dapat mengungkap tindak pidana secara efektif dan mengungkap pelaku lain dalam perkara itu.

"Meski terdakwa sebagai pelaku utama dalam perkara ini, namun berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa terdakwa bukanlah 'intelectual dader' (inisiator) yang memiliki motivasi serta merencanakan adanya jatah program aspirasi tersebut. Dengan demikian hal tersebut dapat dipertimbangkan sebagai hal yang meringankan dalam surat tuntutan dan kepada terdakwa akan diberikan hak-haknya sebagai 'justice collaborator'," kata jaksa Tri Anggoro Mukti.

Baca juga:
Terima suap proyek jalan, Damayanti dituntut 6 tahun penjara
KPK kembali periksa Kepala BPJN IX
Terbelit korupsi dan kasus syariah, 2 anggota DPR ini resmi dicopot
Kasus Damayanti, Dessy dan Julia dituntut 5 tahun penjara
Kasus suap proyek jalan Maluku, 2 anggota Komisi V DPR diperiksa KPK

(mdk/tyo)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.