LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tuntut 5 Penyuap Mantan Bupati Mojokerto Hukuman Berbeda

Lima penyuap mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada yang dihukum 3 tahun hingga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

2019-03-20 21:31:00
Bupati Mojokerto tersangka suap dan gratifikasi
Advertisement

Lima penyuap mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasha (MKP) dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh jaksa dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ada yang dihukum 3 tahun hingga dicabut hak politiknya selama 5 tahun.

Tuntutan itu dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Taufiq Ibnugroho di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Rabu (20/3).

Dalam kasus ini lima terdakwa yang dituntut adalah Direktur PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya; mantan Wakil Bupati Malang Achmad Subhan; makelar izin tower di Mojokerto Achmad Suhawi; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Grup (TBG) Ockyanto; dan Nabiel Tirtawano sebagai perantara suap.

Advertisement

Menurut jaksa, kelima terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 5 ayat 1 a Jo 55 ayat 1 ke 1 UU nomor 21 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.

"Hal yang memberatkan, perbuatan semua terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk memberantas korupsi. Sedangkan yang meringankan terdakwa berlaku sopan dan mengakui perbuatannya," ujarnya, Rabu (20/3).

Tiba pada pembacaan tuntutan, jaksa mulai membacakannya satu persatu. Untuk terdakwa atas nama Onggo Wijaya, Ockyanto dan Nabiel Tirtawano dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Advertisement

Sedangkan dua terdakwa lainnya Achmad Subhan dan Achmad Suhawi dituntut 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Namun terdakwa Achmad Suhawi juga dikenakan hukuman tambahan berupa wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 250,11 juta. Jika tidak dibayar, maka hartanya akan disita sesuai dengan uang pengganti. Dan jika tidak mencukupi akan diganti dengan 1 tahun kurungan," ucapnya.

Sedangkan untuk terdakwa Achmad Subhan, jaksa juga mewajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,35 miliar. Jika tidak dibayar harta bendanya akan disita dan dilelang. Namun bila tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana dua tahun kurungan. "Terdakwa atas nama Achmad Subhan juga dicabut hak politiknya selama lima tahun," ucapnya.

Usai sidang, JPU Taufiq Ibnugroho menjelaskan, mengapa pihaknya mengajukan tuntutan hukuman yang berbeda pada para terdakwa. Hal itu dikarenakan, dari lima terdakwa tersebut, sebagian telah mengembalikan kerugian negara. "Ada yang sudah mengembalikan, ada yang belum mengembalikan kerugian negara," pungkasnya.

Diketahui, kasus ini bermula dugaan suap terkait pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto.

Kelima terdakwa diduga secara bersama-sama menyuap Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa, terkait dengan pengurusan izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin mendirikan bangunan (IMB) atas pembangunan menara ‎telekomunikasi di Mojokerto‎.

Mustofa diduga menerima suap sebesar Rp 2,73 miliar. Uang tersebut merupakan imbalan atas ‎pengurusan IPPR dan IMB pembangunan 11 menara telekomunikasi di Mojokerto‎.‎ 11 Menara telekomunikasi tersebut milik PT Tower Bersama dan PT Protelindo.

Diduga, pemberian uang suap untuk Mustofa terjadi dalam beberapa kali tahapan. Pemberian yang telah terealisasi untuk Mustofa sekira Rp2,75 miliar dengan rincian dari PT Tower Bersama sejumlah Rp 2,2 miliar, sedangkan dari PT Protelindo telah diberikan senilai Rp 550 juta.

KPK pun menjerat 6 orang sebagai tersangka. Mereka antara lain, mantan Wakil Bupati Malang, Ahmad Subhan; Direktur PT Sumawijaya, Achmad Suhawi; dan pihak swasta Nabiel Titawano; Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) Ockyanto; Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) Onggo Wijaya dan mantan Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa‎.

Baca juga:
Keberatan Divonis 8 Tahun Penjara, Bupati Mojokerto Ajukan Banding
Terbukti Terima Suap, Bupati Mojokerto Divonis 8 Tahun Penjara
Eks Wabup Malang Segera Disidang Kasus Suap Bupati Mojokerto
Lengkapi Berkas, KPK Periksa Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Terkait Suap
Tersandung Kasus Dugaan Suap, Bupati Mojokerto Dituntut Hukuman Berlapis
KPK Tetapkan Bupati Mojokerto Tersangka TPPU

(mdk/cob)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.