KPK tunggu fakta persidangan bidik penerima suap PT Brantas Abipraya
Tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Berkas tiga tersangka kasus percobaan suap PT Brantas Abipraya dinyatakan lengkap alias P21. Belum adanya tersangka bagi calon penerima suap, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pihaknya akan menunggu fakta-fakta persidangan.
Pelaksana Harian Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan tidak menutup kemungkinan KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus ini jika memang ditemukan bukti-bukti yang cukup.
"Kalau dibuka penyidikan baru, berarti ditemukan bukti-bukti ada juga kemungkinan sebagai tersangka baru," kata Yuyuk, Senin (30/5).
"Kami masih mungkin melakukan pengembangan atas kasus ini," imbuhnya lagi.
Seperti diketahui sebelumnya, sampai saat kini KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, dua orang dari pihak PT Brantas Abipraya (BA) satu lagi dari pihak swasta. Namun belum ada pihak penerima yang menerima uang suap dari PT Brantas Abipraya.
PT Brantas Abipraya sendiri melakukan suap agar Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mau menghentikan perkara korupsi yang dilakukan PT Brantas. Hal ini terungkap pada Kamis (31/3) KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap dua orang yakni Dandung Pamularno (DPA) Senior Manager PT Brantas Adipraya dan Marudud (MRD) sebagai swasta dan berperan sebagai perantara kepada diduga Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Marudud dan Dandung diciduk KPK di hotel di Cawang dan mengamankan USD 148.835 dengan pecahan 100 lembar senilai 1.487 100, satu lembar pecahan 50 dolar, tiga lembar pecahan 20 dolar, dua lembar pecahan 10 dolar, dan lima lembaran pecahan 1 dolar.
Direktur PT Brantas Adipraya sendiri, Sudi Wantoko (SWA) turut diciduk KPK setelah kejadian tersebut. Akibat perbuatannya ini ketiganya dikenakan Pasal 5 ayat 1 huruf a uu tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 kuhp atau pasal 5 huruf a uu tipikor jo pasal 53 ayat 1 KUHPidana.(mdk/dan)