LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Titipkan Penahanan Bupati Bengkayang di Polres Jakpus

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

2019-09-04 22:02:07
Bengkayang
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat (Jakpus). Selain Suryadman, KPK juga langsung menahan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan pihak swasta Rodi.

"SG (Suryadman Gidot) ditahan di Rutan Polres Jakpus. AKS (Aleksius) Rutan KPK di Pomdam Jaya Guntur. RD (Rodi) Rutan Polres Jaksel," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (4/9/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya.

Advertisement

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

Suryadman diduga menerima suap dari para swasta terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang. Penerimaan suap oleh Suryadman melalui Aleksius.

Setoran uang diterima Aleksiun dari Bun Si Fat sebesar Rp120 juta, kemudian Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Advertisement

Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp336 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Reporter: Fachrur Rozie

Baca juga:
Reaksi Wajah Bupati Bengkayang Resmi Ditahan KPK
Kronologi Tangkap Tangan Bupati Bengkayang & Pihak Swasta Terkait Kasus Suap
KPK Tunjukkan Barang Bukti OTT Sejumlah Pejabat di Bengkayang
KPK Tetapkan Bupati Bengkayang dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Proyek
Kekayaan Bupati Bengkayang Kalbar Diciduk KPK Capai Rp3 Miliar

(mdk/rhm)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.