Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

KPK Tetapkan Bupati Bengkayang dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Proyek

KPK Tetapkan Bupati Bengkayang dan 6 Orang Lainnya Sebagai Tersangka Suap Proyek KPK. ©2017 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bengkayang Suryadman Gidot sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek di Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat. Selain Suryadman, KPK juga menjerat enam orang lainnya.

Mereka adalah Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bengkayang Aleksius, dan lima pihak swasta, Rodi, Yosef, Nelly Margaretha, Bun Si Fat, dan Pandus.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tujuh orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/9/2019).

Suryadman diduga menerima suap dari para swasta terkait pengerjaan proyek di Kabupaten Bengkayang.

Basaria mengatakan, Suryadman meminta uang kepada Aleksius dan Kadis Pendidikan Kabupaten Bengkayang Agustinus Yan sebesar Rp300 juta. Permintaan uang dilakukan atas pemberian anggaran penunjukan langsung tambahan APBD-P 2019 kepada Dinas PUPR sebesar Rp7,5 miliar dan Dinas Pendidikan sebesar Rp6 miliar.

"Uang tersebut diduga diperlukan SG (Suryadman) untuk menyelesaikan permasalahan pribadinya dan SG meminta untuk disiapkan pada hari Senin dan diserahkan kepada SG di Pontianak," kata Basaria.

Menindaklanjuti hal tersebut, pada Minggu, 1 September 2019, Aleksius menghubungi beberapa rekanan untuk menawarkan proyek pekerjaan penunjukan langsung dengan syarat memenuhi setoran di awal. Setoran uang di awal akan diserahkan kepada Suryadman karena mengaku butuh.

Basaria mengatakan, untuk satu paket pekerjaan penunjukan langsung dimintakan setoran sebesar Rp20-25 juta, atau minimal sekitar 10% dari nilai maksimal pekerjaan penunjukan langsung yaitu Rp200 juta.

"Senin, 2 September 2019, AKS (Aleksius) menerima setoran tunai dari beberapa rekanan proyek yang menyepakati fee sebagaimana disebut sebelumnya, terkait dengan paket pekerjaan penunjukan langsung," kata Basaria.

Setoran uang diterima Aleksius dari Bun Si Fat sebesar Rp120 juta, kemudian Rp160 juta dari Pandus, Yosef, dan Rodi, serta Rp60 juta dari Nelly Margaretha.

Dalam kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) ini, KPK menyita uang sebagai barang bukti sebesar Rp336 juta.

"Dalam kegiatan tangkap tangan ini KPK mengamankan barang bukti berupa HP, Buku tabungan, uang sebesar Rp336 juta dalam bentuk pecahan Rp100 ribu," kata Basaria.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Suryadman dan Aleksius disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Rodi, Pandus, Yosef, Nelly, dan Bun Si Fat disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

(mdk/ded)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Polisi Balok Satu Tipu Teman SMA Janjikan Proyek Pengerasan Jalan, Kerugian Rp225 Juta

Ketua majelis hakim Budiman Sitorus menunda sidang pekan depan dengan agenda keterangan saksi

Baca Selengkapnya
Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Diperiksa KPK, Ini yang Bakal Didalami

KPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

KPK Tetapkan Bupati Labuhanbatu Erick A Ritonga Tersangka Dugaan Suap

Erick selaku Bupati Labuhanbatu melakukan intervensi dan ikut secara aktif berbagai proyek pengadaan yang ada di berbagai SKPD di Pemkab Labuhanbatu

Baca Selengkapnya
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Jadi Tersangka Suap Proyek Infrastruktur, Langsung Ditahan KPK

Selain Abdul Gani, KPK juga menjerat enam orang lainnya sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Polisi Tetapkan Kepala Puskesmas Bojong Tersangka Korupsi, Potong & Lakukan Pungutan dari Anggaran

Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka

Baca Selengkapnya
KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

KPK Ancang-Ancang Lawan Praperadilan Mantan Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

Gus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.

Baca Selengkapnya
Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Dijanjikan Upah Rp135 Juta, Kurir Sabu 15 Kilogram Ditangkap Polisi saat Nunggu Jemputan Rekan

Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.

Baca Selengkapnya
Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

Ganjar Dilaporkan ke KPK, JK Ungkit Penahanan Mantan Direktur PT Bukaka Sofiah Balfas

JK menyebut laporan tersebut bisa terkait kepentingan politik.

Baca Selengkapnya