LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK tetapkan Bupati Cirebon jadi tersangka 2 kasus sekaligus

Dalam kasus suap jual beli jabatan, Sunjaya diduga menerima uang Rp 100 juta dari Gatot. Pemberian suap dilakukan agar Sunjaya melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

2018-10-25 19:49:04
Cirebon
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra tersangka kasus dugaan suap terkait jual beli jabatan dan proyek serta perizinan di Kabupaten Cirebon.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan SUN (Sunjaya Purwadisastra) sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (25/10).

Selain Sunjaya, KPK juga menjerat Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Cirebon, Gatot Rachmanto (GAR).

Advertisement

Dalam kasus suap jual beli jabatan, Sunjaya diduga menerima uang Rp 100 juta dari Gatot. Pemberian suap dilakukan agar Sunjaya melantik Gatot sebagai Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Cirebon.

Sunjaya juga diduga menerima uang Rp 125 juta dari pejabat-pejabat di lingkungan Pemkab Cirebon melalui ajudan dan sekretaris pribadinya.

Dalam kasus kedua, Alex mengatakan, Sunjaya juga diduga menerima total fee senilai Rp 6.425.000.000 yang tersimpan dalam rekening atas nama orang lain.

Advertisement

"Rekening tersebut berada dalam pengawasan Bupati yang digunakan sebagai rekening penampung terkait proyek-proyek di lingkungan Pemkab Cirebon," kata Alex.

Diduga sebagai pihak penerima, dalam kasus suap Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus yang kedua, Sunjaya disangka melanggar Pasal 12 a atau b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sedangkan sebagai pihak penerima, Gatot disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Reporter: Fachrur Rozie

Sumber: Liputan6.com

Baca juga:
OTT Bupati Cirebon, KPK terima tambahan pengembalian Rp 200 juta
Ketua DPR dan MPR nilai penangkapan Bupati Cirebon akibat ongkos politik tinggi
Wapres JK sebut korupsi terjadi karena ada negosiasi eksekutif dan legislatif
TB Hasanudin soal pemecatan Bupati Cirebon: Ini peringatan, jangan coba-coba korupsi
Prihatin bupati Cirebon ditangkap, Emil minta Mendagri segera tunjuk Plt


(mdk/rnd)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.