LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
LIVE
  • News
  • Politik
  • Ekonomi
  • Artis
  • Trending
  • Tekno
  • Oto
  • Dunia
  • Gaya
  • Sehat
  • BolaSport
  • Foto
  • Video
  1. PERISTIWA

KPK Tetapkan 2 Eks Petinggi PT Waskita Karya Tersangka Korupsi Proyek Fiktif

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

2018-12-17 17:57:59
Kasus korupsi
Advertisement

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Divisi II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Periode 2011-2013 Fathor Rachman dan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya periode 2010-2014 Yuly Ariandi Siregar sebagai tersangka korupsi proyek fiktif.

"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan dua orang sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/12/2018).

Agus mengatakan, kedua tersangka diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain atau perusahaan yang menyebabkan merugikan keuangan negara terkait pelaksanaan pekerjaan sub kontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Advertisement

"Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp 186 miliar dari sejumlah pengeluaran atau pembayaran PT Waskita Karya kepada perusahaan subkontraktor yang melakukan kegiatan fiktif," kata Agus.

Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1, juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Reporter: Fachrur Rozie

Advertisement

Sumber : Liputan6.com

Baca juga:
Kasus Proyek Meikarta, KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Bekasi
NasDem Persilakan KPK Proses Hukum Bupati Cianjur
Terjerat Kasus Suap, Hakim PN Semarang Diberhentikan Sementara
Baleg DPR bersama KPK Rapat Bahas RUU Penyadapan
Kasus e-KTP, Keponakan Setnov dan Made Oka divonis 10 Tahun Penjara

(mdk/ray)

Kontak Tentang Kami Redaksi Pedoman Media Siber Metodologi Riset Workstation Disclaimer Syarat & Ketentuan Privacy Kode Etik Sitemap

Copyright © 2024 merdeka.com KLY KapanLagi Youniverse All Right Reserved.